Jakarta: Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk calon penerima, simak informasi terkait BSU di bawah ini.
Apa Itu BSU?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Untuk BSU 2026, pemerintah telah mengumumkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Dengan demikian, total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja adalah Rp900 ribu dan akan disalurkan sekaligus dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Cara Cek BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 belum tersedia sepenuhnya karena aturan teknis program masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga :
Hati-Hati Penipuan BSU 2026, Kenali Link Resmi dan Palsunya
Pada awal Oktober 2026, laman resmi BSU Kemnaker masih menampilkan informasi terkait penyaluran sebelumnya.
Sebagai gambaran, berikut cara pengecekan yang digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya:
Buka laman resmi BSU Kemnaker pada laman bsu.kemnaker.go.id melalui browser.
Pilih menu pengecekan penerima BSU
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA sesuai informasi yang ditampilkan.
Setelah seluruh data terisi, klik tombol pengecekan
Periksa hasil pengecekan
Meski langkah tersebut merupakan mekanisme yang digunakan sebelumnya, pekerja tetap perlu menunggu pembaruan sistem untuk BSU 2026. Jadi, jika saat ini status BSU 2026 belum muncul, hal tersebut tidak otomatis berarti pekerja tidak mendapatkan bantuan.
Syarat Mendapatkan BSU
Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan seluruh kriteria penerima secara final. Karena itu, persyaratan yang berlaku pada BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran awal, tetapi belum bisa dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, beberapa persyaratan penerima BSU sebelumnya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode yang ditentukan dalam aturan.
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk BSU 2026, ketentuan tersebut masih harus menunggu aturan teknis terbaru dari pemerintah. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya pasti menjadi penerima hanya karena memenuhi persyaratan BSU tahun sebelumnya.
Selain itu, pekerja diharapkan tidak sembarangan memberikan foto KTP, NIK, nomor rekening, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan BSU. Pastikan informasi mengenai program hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
(Vira Farhatul Maula)
Jakarta:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk calon penerima, simak informasi terkait BSU di bawah ini.
Apa Itu BSU?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Untuk BSU 2026, pemerintah telah mengumumkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Dengan demikian, total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja adalah Rp900 ribu dan akan disalurkan sekaligus dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Cara Cek BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 belum tersedia sepenuhnya karena aturan teknis program masih dalam proses penyusunan.
Pada awal Oktober 2026, laman resmi BSU Kemnaker masih menampilkan informasi terkait penyaluran sebelumnya.
Sebagai gambaran, berikut cara pengecekan yang digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker pada laman bsu.kemnaker.go.id melalui browser.
- Pilih menu pengecekan penerima BSU
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA sesuai informasi yang ditampilkan.
- Setelah seluruh data terisi, klik tombol pengecekan
- Periksa hasil pengecekan
Meski langkah tersebut merupakan mekanisme yang digunakan sebelumnya, pekerja tetap perlu menunggu pembaruan sistem untuk BSU 2026. Jadi, jika saat ini status BSU 2026 belum muncul, hal tersebut tidak otomatis berarti pekerja tidak mendapatkan bantuan.
Syarat Mendapatkan BSU
Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan seluruh kriteria penerima secara final. Karena itu, persyaratan yang berlaku pada BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran awal, tetapi belum bisa dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, beberapa persyaratan penerima BSU sebelumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode yang ditentukan dalam aturan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk BSU 2026, ketentuan tersebut masih harus menunggu aturan teknis terbaru dari pemerintah. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya pasti menjadi penerima hanya karena memenuhi persyaratan BSU tahun sebelumnya.
Selain itu, pekerja diharapkan tidak sembarangan memberikan foto KTP, NIK, nomor rekening, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan BSU. Pastikan informasi mengenai program hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
(Vira Farhatul Maula)
(RUL)