Jakarta: Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp900 ribu.
Besaran tersebut berasal dari bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Program BSU 2026 diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai BSU, pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Link resmi BSU Kemnaker:
bsu.kemnaker.go.id
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026 dan ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Cara Cek Penerima BSU
Pengecekan penerima BSU dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat mengikuti langkah berikut:
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
Pilih tombol untuk mengecek status.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima berdasarkan data yang tersedia.
Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa mekanisme teknis untuk BSU 2026 dapat mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima BSU
Ketentuan penerima BSU 2026 perlu merujuk pada aturan terbaru pemerintah. Sementara itu, persyaratan pada program BSU 2025 dapat menjadi gambaran mengenai kelompok pekerja yang sebelumnya menjadi sasaran bantuan.
Pada BSU 2025, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Syarat tersebut merupakan ketentuan pada program BSU 2025 sehingga tidak boleh dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026 sebelum aturan terbaru diterbitkan.
Waspada Link Palsu BSU
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BSU. Jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya ke situs yang dibagikan melalui pesan berantai maupun media sosial.
Pastikan informasi mengenai BSU diperoleh dari kanal resmi pemerintah. Jika ada perubahan mengenai mekanisme pengecekan atau pencairan BSU 2026, informasi tersebut akan mengikuti pengumuman resmi pemerintah.
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Pemerintah menyiapkan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp900 ribu.
Besaran tersebut berasal dari bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Program BSU 2026 diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai BSU, pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Link resmi BSU Kemnaker:
bsu.kemnaker.go.id
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026 dan ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Cara Cek Penerima BSU
Pengecekan penerima BSU dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
- Pilih tombol untuk mengecek status.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima berdasarkan data yang tersedia.
Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa mekanisme teknis untuk BSU 2026 dapat mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima BSU
Ketentuan penerima BSU 2026 perlu merujuk pada aturan terbaru pemerintah. Sementara itu, persyaratan pada program BSU 2025 dapat menjadi gambaran mengenai kelompok pekerja yang sebelumnya menjadi sasaran bantuan.
Pada BSU 2025, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Syarat tersebut merupakan ketentuan pada program BSU 2025 sehingga tidak boleh dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026 sebelum aturan terbaru diterbitkan.
Waspada Link Palsu BSU
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BSU. Jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya ke situs yang dibagikan melalui pesan berantai maupun media sosial.
Pastikan informasi mengenai BSU diperoleh dari kanal resmi pemerintah. Jika ada perubahan mengenai mekanisme pengecekan atau pencairan BSU 2026, informasi tersebut akan mengikuti pengumuman resmi pemerintah.
(Ellen Octovia Suherman)
(RUL)