Malang: Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersebut menandai babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
"Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipa Yudi Risdiyanto, Rabu, 7 Januari 2026.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui kuasa hukumnya. "Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka," jelas Yudi.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.
Malang: Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus
pornografi. Penetapan tersebut menandai babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
"Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipa Yudi Risdiyanto, Rabu, 7 Januari 2026.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui kuasa hukumnya. "Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka," jelas Yudi.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)