Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret.
Kebijakan ini diambil meskipun hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik tetap berlaku selama tiga bulan pertama 2026. Penundaan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi 25 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara subsidi listrik untuk kelompok tertentu tetap disalurkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah. Secara aturan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan dengan mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tetap tidak berubah,” tegas Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Penetapan tarif tetap ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga dan pelaku UMKM dalam mengatur pengeluaran, khususnya pada kuartal pertama yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan pascapergantian tahun.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, kepastian tarif listrik memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Di sisi lain, PLN menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan. Darmawan menyatakan, perusahaan akan terus mengoptimalkan efisiensi operasional guna mendukung kebijakan pembekuan tarif tersebut.
“Kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif listrik triwulanan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi makro sebagai dasar penetapan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026.
Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda kenaikan
tarif listrik bagi seluruh pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret.
Kebijakan ini diambil meskipun hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik tetap berlaku selama tiga bulan pertama 2026. Penundaan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi 25 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara subsidi listrik untuk kelompok tertentu tetap disalurkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah. Secara aturan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan dengan mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tetap tidak berubah,” tegas Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Penetapan tarif tetap ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga dan pelaku UMKM dalam mengatur pengeluaran, khususnya pada kuartal pertama yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan pascapergantian tahun.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, kepastian tarif listrik memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Di sisi lain, PLN menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan. Darmawan menyatakan, perusahaan akan terus mengoptimalkan efisiensi operasional guna mendukung kebijakan pembekuan tarif tersebut.
“Kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif listrik triwulanan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi makro sebagai dasar penetapan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)