Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di kawasan Km 6 Jalan Pelang, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (2/9/2026) dinihari. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris bersama jajaran langsung meninjau lokasi setelah kebakaran terlihat dan beredar di media sosial.
Berdasarkan pengecekan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare dan diduga merupakan kawasan gambut. Angin kencang, lokasi api yang berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari jalan poros, serta jauhnya sumber air menjadi kendala dalam pemadaman.
Petugas gabungan dari Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Brimob, TNI AD/Babinsa, BPBD dan Basarnas kemudian melakukan pemadaman dan pembasahan menggunakan sejumlah mesin pompa air. Api berhasil dipadamkan, namun petugas masih melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Sementara penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Status Tanggap Darurat
Di tengah meluasnya Karhutla, Pemerintah Kabupaten Ketapang menaikkan status penanganan dari siaga menjadi tanggap darurat bencana Karhutla pada Rabu (2/9/2026). Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Forkopimda, camat dan kepala desa se-Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, peningkatan status dilakukan karena sejumlah indikator telah terpenuhi, di antaranya 803 kasus ISPA dan kualitas udara dengan ISPU sekitar 300 yang berada pada kondisi sangat tidak sehat dan mendekati berbahaya. Selain itu, Karhutla telah meluas ke sekitar 15 kecamatan, termasuk kawasan pesisir, gambut dan mineral.
Baca Juga :
19 Perusahaan Disegel Pemerintah Gegara Karhutla, Lahan Terbakar Tembus 11 Ribu Hektare
Status tanggap darurat memungkinkan Pemkab Ketapang mengerahkan seluruh sumber daya untuk memperkuat penanganan Karhutla. Pemerintah daerah juga berharap status tersebut dapat memperkuat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat.
Alex menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. "Oleh karena itu, dengan menetapkan status darurat bencana ini, maka kasus Karhutla atau bencana Karhutla di Ketapang ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di
kawasan Km 6 Jalan Pelang, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (2/9/2026) dinihari. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris bersama jajaran langsung meninjau lokasi setelah kebakaran terlihat dan beredar di media sosial.
Berdasarkan pengecekan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare dan diduga merupakan kawasan gambut. Angin kencang, lokasi api yang berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari jalan poros, serta jauhnya sumber air menjadi kendala dalam pemadaman.
Petugas gabungan dari Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Brimob, TNI AD/Babinsa, BPBD dan Basarnas kemudian melakukan pemadaman dan pembasahan menggunakan sejumlah mesin pompa air. Api berhasil dipadamkan, namun petugas masih melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Sementara penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Status Tanggap Darurat
Di tengah meluasnya Karhutla, Pemerintah Kabupaten Ketapang menaikkan status penanganan dari siaga menjadi tanggap darurat bencana Karhutla pada Rabu (2/9/2026). Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Forkopimda, camat dan kepala desa se-Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, peningkatan status dilakukan karena sejumlah indikator telah terpenuhi, di antaranya 803 kasus ISPA dan kualitas udara dengan ISPU sekitar 300 yang berada pada kondisi sangat tidak sehat dan mendekati berbahaya. Selain itu, Karhutla telah meluas ke sekitar 15 kecamatan, termasuk kawasan pesisir, gambut dan mineral.
Status tanggap darurat memungkinkan Pemkab Ketapang mengerahkan seluruh sumber daya untuk memperkuat penanganan Karhutla. Pemerintah daerah juga berharap status tersebut dapat memperkuat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat.
Alex menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. "Oleh karena itu, dengan menetapkan status darurat bencana ini, maka kasus Karhutla atau bencana Karhutla di Ketapang ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
(RUL)