Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Kabasarnas jadi Tersangka Suap, Ini Respons Presiden

Indriyani Astuti • 27 Juli 2023 10:15
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 26 Juli 2023. KPK telah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
 
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum bertolak ke Republik Rakyat Tiongkok, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Jokowi menjelaskan perbaikan sistem melalui digitalisasi telah berjalan di lembaga pemerintahan, salah satunya melalui penerapan elektronik katalog (e-katalog). Menurut Kepala Negara, produk-produk yang masuk dalam e-katalog terus bertambah.

"Perbaikan sistem seperti misalnya e-katalog sekarang yang masuk sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya 10ribu. Artinya itu perbaikan sistem," jelas mantan Wali Kota Solo itu.
Baca: Terlibat Kasus Suap Pengadaan Alat Bencana, Kepala Basarnas Cs Kantongi Rp88,3 Miliar

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus duagaan suap alat di Basarnas, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Berdasarkan keterangan KPK, kasus tersebut bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. 
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni ingin memenangkan proyek tersebut kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Dari sana, muncul kesepakatan jahat.
 
Henri disebut meminta fee 10 persen dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya diperkirakan mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus itu Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, terhadap Henri dan Afri sebagai anggota TNI, KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Politik Militer (Puspom) TNI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan