Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan tata laksana penanganan pasien covid-19 di masa endemi. Penanganan itu disebut tidak jauh berbeda saat pandemi.
"Pengobatan dan hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat," kata Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yayan Gusman dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Yayan mengatakan cara pengobatan covid-19 sejauh ini tidak ada perubahan. Artinya, pasien covid-19 bergejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan menggunakan antivirus.
"Sedangkan pemberian terapinya kami bekerja sama dengan seluruh profesi terkait," papar dia.
Sebelumnya, Kemenkes membuat peraturan soal penanggulangan covid-19 di masa endemi. Hal itu merespons dicabutnya status pandemi sejak Rabu, 21 Juni 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi covid-19, hingga pengelolaan limbah," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengungkapkan tata laksana penanganan pasien covid-19 di masa endemi. Penanganan itu disebut tidak jauh berbeda saat pandemi.
"Pengobatan dan hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat," kata Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yayan Gusman dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Yayan mengatakan cara pengobatan covid-19 sejauh ini tidak ada perubahan. Artinya,
pasien covid-19 bergejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan menggunakan antivirus.
"Sedangkan pemberian terapinya kami bekerja sama dengan seluruh profesi terkait," papar dia.
Sebelumnya, Kemenkes membuat peraturan soal penanggulangan covid-19 di masa endemi. Hal itu merespons dicabutnya status pandemi sejak Rabu, 21 Juni 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi covid-19, hingga pengelolaan limbah," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)