Ilustrasi jurnalistik. Dok. Istimewa
Ilustrasi jurnalistik. Dok. Istimewa

LPDS: Pemahaman KEJ Mendasar Bagi Setiap Wartawan

Media Indonesia.com • 24 Agustus 2023 17:38
Jakarta: Setiap media harus taat kepada kode etik jurnalistik (KEJ) dalam bertugas. Pelanggaran yang dinyatakan Dewan Pers merupakan teguran dan koreksi kepada media.
 
Hal disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi merespons laporan pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terkait pemberitaan di salah satu media nasional ke Dewan Pers.
 
“Hal ini berlaku untuk semua media yang menerapkan secara penuh kode etik jurnalistik di dalam organisasi atau news room masing-masing,” ujar Kristanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023. 

Dia menjelaskan setiap wartawan atau perusahaan media harus memahami dan mempelajari secara mendalam mengenai kode etik jurnalistik. Sebab, itu merupakan pedoman kepada setiap wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.
 
“Pemahaman mengenai KEJ adalah hal yang mendasar dan asasi bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan,” kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan ini.
 
Sebelumnya, Haji Isam pengusaha asal Kalimantan melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan itu terkait pemberitaan kontroversi pengangkatan pejabat KLHK.
 
Pihaknya meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada media tersebut. Salah satunya, meminta maaf kepada Haji Isam.
 
“Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Peran Pers Sebagai Bagian Penting Demokrasi Harus Terus Dijaga

Sementara itu, Dewan Pers telah menerima aduan Haji Isam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan pihaknya akan menganalisis laporan itu sebelum memanggil terlapor.
 
“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Dewan Pers akan menyelesaikan masalah ini dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya mengadakan mediasi terhadap kedua belah pihak.
 
“Sesuai mekanisme di Dewan Pers akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan