Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tenaga Medis Berencana Demo RUU Kesehatan dan Mogok Kerja, Ini Imbauan Kemenkes

Atalya Puspa • 07 Mei 2023 10:41
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker, tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Ini merespons rencana aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi. 
 
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Syahril menyebut mengeluarkan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, jangan sampai partisipasi para tenaga kesehatan dalam unjuk rasa Senin, 8 Mei, serta rencana mogok massal untuk melayani pasien beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Syahril juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
 
Baca: Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes Meski Darurat Covid Dicabut

Salah satu tuntutan dari para pedemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
 
"Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," klaim Syahril.
 
RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur Syahril.
 
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
 
Sebanyak lima organisasi profesi di bidang kesehatan berencana turun ke jalan dan mogok massal dalam rangka menolak RUU Kesehatan. Kelima organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan