Ilustrasi kapal nelayan asing. ANT/Jessica Helena.
Ilustrasi kapal nelayan asing. ANT/Jessica Helena.

KKP Tangkap Satu Kapal Nakal Asal Malaysia

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Juni 2019 11:38
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa, 18 Juni 2019. Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KPP) Hiu 03.
 
"Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt. Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Penangkapan atas kapal PKFA 7751 dilakukan saat mereka sedang menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia. Kapal tersebut diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Baca: KKP Catat Ekspor Hasil Perikanan Naik 10%
 
Kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tak mengibarkan bendera negara asal. Setelah diperiksa, kapal tersebut berasal dari Malaysia.
 
"Pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," terang Agus.
 
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
 
"Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," jelas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan