Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menyuarakan penghapusan kekerasan terhadap anak di sekolah. Yohana menargetkan Indonesia bebas dari kekerasan anak dan perempuan pada 2030.
"Sudah saatnya kita memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Kita tak bisa membiarkan itu terjadi terus," ujarnya saat mengunjungi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu, 28 Agustus 2019.
Yohana mengatakan untuk memutus mata rantai kekerasan anak harus dimulai dari keluarga. Orang tua tak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada anak.
Selanjutnya, sekolah juga harus steril dari praktik kekerasan. Dia melarang keras guru dan tenaga pengajar menerapkan metode kekerasan untuk menghukum siswa.
Yohana mengatakan jika siswa masih dididik dengam kekerasan, niscaya akan melakukan kekerasan serupa ketika dewasa. "Nanti saat dia berkeluarga, mereka akan pukul istri-istrinya. Mereka akan memukul perempuan-perempuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yohana mengatakan Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang penghapusan kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti konvensi itu, Pemerintah RI menerbitkan Undang-undang Perlindungan anak.
Instrumen hukum itu, kata Yohana, menjadi dasar untuk menjerat oknum-oknum pelaku kekerasan terhadap anak. "Undang-undang itu melindungi anak Indonesia dari seluruh bentuk kekerasan."
"Makanya tadi di sekolah-sekolah saya tanyakan ada kekerasan atau tidak. Karena itu salah satu indikator sekolah ramah anak. Tak boleh ada kekerasan dalam sekolah-sekolah," imbuh dia.
Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menyuarakan penghapusan kekerasan terhadap anak di sekolah. Yohana menargetkan Indonesia bebas dari kekerasan anak dan perempuan pada 2030.
"Sudah saatnya kita memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Kita tak bisa membiarkan itu terjadi terus," ujarnya saat mengunjungi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu, 28 Agustus 2019.
Yohana mengatakan untuk memutus mata rantai kekerasan anak harus dimulai dari keluarga. Orang tua tak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada anak.
Selanjutnya, sekolah juga harus steril dari praktik kekerasan. Dia melarang keras guru dan tenaga pengajar menerapkan metode kekerasan untuk menghukum siswa.
Yohana mengatakan jika siswa masih dididik dengam kekerasan, niscaya akan melakukan kekerasan serupa ketika dewasa. "Nanti saat dia berkeluarga, mereka akan pukul istri-istrinya. Mereka akan memukul perempuan-perempuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yohana mengatakan Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang penghapusan kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti konvensi itu, Pemerintah RI menerbitkan Undang-undang Perlindungan anak.
Instrumen hukum itu, kata Yohana, menjadi dasar untuk menjerat oknum-oknum pelaku kekerasan terhadap anak. "Undang-undang itu melindungi anak Indonesia dari seluruh bentuk kekerasan."
"Makanya tadi di sekolah-sekolah saya tanyakan ada kekerasan atau tidak. Karena itu salah satu indikator sekolah ramah anak. Tak boleh ada kekerasan dalam sekolah-sekolah," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)