Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan pasien menghubungi dokter untuk mengganti obat Ranitidin. Hal ini menyusul temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat tukak lambung dan tukak usus tersebut.
"Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan Ranitidin diimbau menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan pengganti terapi," kata Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
BPOM telah menarik sementara obat yang mengandung zat aktif Ranitidin. BPOM belum menentukan batas waktu penarikan obat tukak lambung dan tukak usus itu.
Wakil Ketua 3 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prasetyo Widhi Buwono menyebut Ranitidin merupakan obat golongan H2 Blocker. Obat golongan tersebut memiliki khasiat menghambat produksi asam lambung.
Prasetyo mengatakan ada banyak obat alternatif pengganti Ranitidin. Masyarakat yang menderita penyakit tukak lambung dan tukak usus bisa mengonsumsi obat golongan H2 Blocker lain seperti Famotidine.
Dua penyakit pencernaan itu juga bisa diobati dengan obat di luar golongan H2 Blocker. Seperti dengan mengonsumsi obat antasida dan suktalfat.
"Obat-obat alternatif ini ketersediaanya mencukupi. Lagipula untuk mengatasi tukak lambung dan tukak usus itu bukan hanya melalui obat, yang lain adalah mengubah pola hidup, misalnya menghindari makanan yang merangsang asam lambung seperti pedas, asam, makan tepat waktu, istirahat cukup dan hindari cemas," ujar Prasetyo.
Cemaran NDMA adalah unsur kimia yang bersifat karsinogen. Senyawa itu dapat memicu kanker apabila dikonsumsi dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan pasien menghubungi dokter untuk mengganti obat Ranitidin. Hal ini menyusul temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat tukak lambung dan tukak usus tersebut.
"Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan Ranitidin diimbau menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan pengganti terapi," kata Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
BPOM telah menarik sementara obat yang mengandung zat aktif Ranitidin. BPOM belum menentukan batas waktu penarikan obat tukak lambung dan tukak usus itu.
Wakil Ketua 3 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prasetyo Widhi Buwono menyebut Ranitidin merupakan obat golongan H2 Blocker. Obat golongan tersebut memiliki khasiat menghambat produksi asam lambung.
Prasetyo mengatakan ada banyak obat alternatif pengganti Ranitidin. Masyarakat yang menderita penyakit tukak lambung dan tukak usus bisa mengonsumsi obat golongan H2 Blocker lain seperti Famotidine.
Dua penyakit pencernaan itu juga bisa diobati dengan obat di luar golongan H2 Blocker. Seperti dengan mengonsumsi obat antasida dan suktalfat.
"Obat-obat alternatif ini ketersediaanya mencukupi. Lagipula untuk mengatasi tukak lambung dan tukak usus itu bukan hanya melalui obat, yang lain adalah mengubah pola hidup, misalnya menghindari makanan yang merangsang asam lambung seperti pedas, asam, makan tepat waktu, istirahat cukup dan hindari cemas," ujar Prasetyo.
Cemaran NDMA adalah unsur kimia yang bersifat karsinogen. Senyawa itu dapat memicu kanker apabila dikonsumsi dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)