Jakarta: Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar, Bandung, merupakan mantan narapidana terorisme. Dia merupakan eks tahanan yang berbahaya.
"Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk di lapas super maksimum Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
Rika mengatakan pelaku itu sudah bebas pada 14 Maret 2021. Dia ditahan selama empat tahun.
"Sudah hampir dua tahun yang lalu, yang bersangkutan bebas dari lapas super maksimum Pasir Putih Nusakambangan," ucap Rika.
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku tewas di tempat.
Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Para anggota diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
Kemudian, memberlakukan pengecekan dan pemeriksaan satu pintu terhadap tamu yang masuk markas komando (mako). Anggota juga diminta melaksanakan patroli sekitar mako Polsek Asatanaanyar.
Jakarta: Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pelaku
bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar,
Bandung, merupakan mantan narapidana
terorisme. Dia merupakan eks tahanan yang berbahaya.
"Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori
high risk di lapas super maksimum Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
Rika mengatakan pelaku itu sudah bebas pada 14 Maret 2021. Dia ditahan selama empat tahun.
"Sudah hampir dua tahun yang lalu, yang bersangkutan bebas dari lapas super maksimum Pasir Putih Nusakambangan," ucap Rika.
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku tewas di tempat.
Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Para anggota diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
Kemudian, memberlakukan pengecekan dan pemeriksaan satu pintu terhadap tamu yang masuk markas komando (mako). Anggota juga diminta melaksanakan patroli sekitar mako Polsek Asatanaanyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)