Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada sidang yang diselenggarakan Rabu, 20 Juli 2022. Santi Warastuti selaku pemohon tidak terlalu terkejut dengan putusan ini.
“Putusan itu tidak terlalu mengejutkan bagi saya tapi saya sudah mempersiapkan diri untuk menerima apapun itu keputusan terburuk apapun itu dari MK,” ujar Santi saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 21 Juli 2022.
Santi menegaskan dirinya akan terus berjuang untuk kepentingan pengobatan putrinya yang menderita Cerebral Palsy. Ia menyadari perjuangannya akan menemui lebih banyak rintangan dibanding kemudahan, tetapi Santi akan berusaha dengan cara-cara lain.
“Karena kita terbentur dengan aturan negara, jadi apapun itu akan tetap saya perjuangkan,” kata Santi.
Salah satu cara yang dianggap ampuh untuk melanjutkan perjuangannya adalah dengan menggunakan media sosial. Santi akan berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang manfaat ganja medis untuk membuka wawasan.
“Saya mungkin akan berjuang lewat cara lain, bisa lewat media sosial, dan saya akan tetap memberikan sounding kepada masyarakat tentang manfaat ganja medis melalui apapun yang saya bisa,” lanjutnya.
Sembari menunggu riset kepada ganja medis yang diperintahkan MK, Santi akan melanjutkan rangkaian pengobatan untuk anaknya. Santi sadar bahwa riset akan memerlukan waktu yang panjang, sehingga dirinya tidak bisa diam dan menunggu.
“Tetap saya melakukan konsultasi rutin di rumah sakit, obat rutin juga saya berikan, suplemen juga tetap saya berikan, terapi terapi yang selama ini saya lakukan (akupuntur) itu juga akan tetap saya lakukan. Sambil menunggu proses riset ganja medis ini,” tutur Santi. (Annisa Ambarwaty)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id