Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. (Istimewa)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. (Istimewa)

Korlantas Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK karena Belum Bayar Pajak

Antara • 01 Oktober 2022 19:26
Jakarta: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan aturan tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena belum membayar pajak. Aan mengatakan pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas. 
 
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," tutur Aan dalam keterangannya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
 
Aan menjelaskan hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, Aan menerangkan STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali. 

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," jelas dia.
 
Aan menuturkan aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018. Saat itu ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan. 

Baca: Kena Pungli, Soleh Solihun Diminta Bayar Rp30 Ribu untuk Cek Fisik Kendaraan


Aan menjelaskan pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Tapi saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu. 
 
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian ya. Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," terang dia.
 
Aan mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.
 
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," ungkap Aan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan