Jakarta: Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut, pada Jumat, 30 Desember 2022. Tanggapan masyarakat terhadap pencabutan PPKM disambut positif. Namun, protokol kesehatan tetap harus dijaga.
"Bagus. Kalau PPKM lagi saya susah mencari uang dari berdagang, yang penting masih tetap pakai masker," ujar Ibu Via, saat ditanya tim Metro TV, Jumat, 30 Desember 2022.
Pencabutan aturan PPKM ini membuat perkantoran, tempat wisata, maupun tempat makan dapat beroperasi 100 persen. Meski aturan PPKM telah dicabut, Jokowi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko covid-19. Masyarakat tetap diminta mengenakan masker di dalam ruang tertutup dan keramaian.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengungkapkan, saat ini pandemi covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan sebanyak 3,35 persen, tingkat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) resmi dicabut, pada Jumat, 30 Desember 2022. Tanggapan masyarakat terhadap pencabutan PPKM disambut positif. Namun,
protokol kesehatan tetap harus dijaga.
"Bagus. Kalau PPKM lagi saya susah mencari uang dari berdagang, yang penting masih tetap pakai masker," ujar Ibu Via, saat ditanya tim Metro TV, Jumat, 30 Desember 2022.
Pencabutan aturan PPKM ini membuat perkantoran, tempat wisata, maupun tempat makan dapat beroperasi 100 persen. Meski aturan PPKM telah dicabut, Jokowi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko
covid-19. Masyarakat tetap diminta mengenakan masker di dalam ruang tertutup dan keramaian.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengungkapkan, saat ini pandemi covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan sebanyak 3,35 persen, tingkat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)