Jakarta: Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau terburu-buru menetapkan aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan di berbagai bidang dan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden. Tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," ujar Heru usai rapat di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut dia, meskipun situasi akan kembali normal, warga tetap harus menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjut," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun, Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada. Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait covid-19. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat, 30 Desember 2022.
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden. Tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," ujar Heru usai rapat di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut dia, meskipun situasi akan kembali normal, warga tetap harus menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjut," tuturnya.
Baca: PPKM Dicabut, Aturan Wajib Masker di KRL dan MRT Masih Berlaku |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM. Namun, Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada. Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait covid-19. Tak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat, 30 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News