Jakarta: Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, aturan wajib menggunakan masker sebagai persyaratan menggunakan angkutan umum belum dihilangkan.
Pada angkutan KRL Jabodetabek misalnya, Manajer Humas PT KAI Commuter Leza Arlan menuturkan pengguna masih diwajibkan menggunakan masker. PT KAI Commuter masih berpatokan pada aturan dari Menteri Perhubungan. Pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat untuk memperoleh petunjuk soal protokol kesehatan.
"Belum ada informasinya, masih menunggu Surat Edaran Menteri terkait peraturan bertransportasi. Jadi saat ini masih menggunakan aturan yang existing," kata Leza saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
Hal yang sama juga diungkapkan Corporate Secretary Head Division PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo. Pria yang akrab disapa Ahmad itu mengungkapkan penumpang MRT Jakarta masih diwajibkan bermasker. MRT Jakarta masih menunggu aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk aturan lebih lanjut usai PPKM dicabut.
"Mohon ditunggu. Kami masih berkoordinasi dengan Dishub terlebih dahulu," tuturnya.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jakarta: Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Namun, aturan wajib menggunakan masker sebagai persyaratan menggunakan angkutan umum belum dihilangkan.
Pada angkutan KRL Jabodetabek misalnya, Manajer Humas PT KAI Commuter Leza Arlan menuturkan pengguna masih diwajibkan menggunakan masker. PT KAI Commuter masih berpatokan pada aturan dari Menteri Perhubungan. Pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat untuk memperoleh petunjuk soal protokol kesehatan.
"Belum ada informasinya, masih menunggu Surat Edaran Menteri terkait peraturan bertransportasi. Jadi saat ini masih menggunakan aturan yang existing," kata Leza saat dihubungi
Media Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
Hal yang sama juga diungkapkan Corporate Secretary Head Division PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo. Pria yang akrab disapa Ahmad itu mengungkapkan penumpang
MRT Jakarta masih diwajibkan bermasker. MRT Jakarta masih menunggu aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk aturan lebih lanjut usai PPKM dicabut.
"Mohon ditunggu. Kami masih berkoordinasi dengan Dishub terlebih dahulu," tuturnya.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)