Penampakan kamus bahasa Inggris untuk menyimpan uang diduga hasil suap (tangkap layar Metrotvnews.com)
Penampakan kamus bahasa Inggris untuk menyimpan uang diduga hasil suap (tangkap layar Metrotvnews.com)

Penampakan Kamus Bahasa Inggris yang Digunakan Menyimpan Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 September 2022 14:36
Jakarta: Sejumlah fakta diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menyeret hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Salah satunya uang yang diduga terkait hasil suap disimpan dalam kamus bahasa Inggris yang sudah dimodifikasi.
 
“Ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) english dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Penampakan kamus bahasa Inggris

Kamus bahasa Inggris yang digunakan untuk menyimpan uang haram itu berjudul The New English Dictionary dengan sampul berwarna biru. Sekilas kamus tersebut terlihat seperti kamus pada umunya, namunya sebenarnya itu hanya sebuah kotak plastik.
 
Dan ketika dibuka agian dalamnya berbentuk seperti brankas. Terdapat tempat kunci dan ruang untuk menyimpan uang.

Penampakan Kamus Bahasa Inggris yang Digunakan Menyimpan Uang Suap Pengurusan  Perkara di MA
(Kamus bahasa Inggris untuk menyimpan uang suap/Metrotvnews.com)
 
Adapun uang yang ada di dalam kamus tersebut adalah uang pecahan dolar Singapura. Penyidik KPK sempat membuka kotak itu dan memperlihatkan uang di dalamnya. Namun, KPK tidak memerinci total uangnya.
 
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan