Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga tertinggi rapid test antigen. Maksimal Rp250 ribu di Pulau Jawa, dan Rp275 ribu di luar Jawa.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca: Bandara Soetta Patok Biaya Rapid Test Antigen Rp385 Ribu
Penerapan harga maksimal ini telah menghitung bahan, pelayanan jasa, dan administrasi. Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua instansi kesehatan.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, mengatakan penjualan rapid test antigen ini akan diawasi oleh BPKP. Kemenkes dan BPKP sepakat untuk bertukar data yang dibutuhkan untuk pengawasan ini.
Menurut Faisal, pihaknya akan mencari dan mengawasi pelaksanaan rapid test antigen. Hal ini sesuai amanah yang didapat pihaknya.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen,” ucap Faisal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan