Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANT/Hafidz Mubarak.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANT/Hafidz Mubarak.

Luhut Ultimatum Kapal Pembuang Limbah ke Laut

Ilham wibowo • 06 Maret 2019 04:41
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak main-main dengan pencemaran laut Nusantara. Tim besar lintas kementerian dan penegak hukum telah dibentuk.  
 
Luhut telah mengumpulkan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi terpadu. Peran pihak Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga bakal difokuskan. 
 
"Terlalu banyak kementerian yang bertanggung jawab, ini kita lagi rumuskan. Kapal yang melanggar banyak cuma kita kurang tegas saja selama ini," ujar Luhut ditemui di kantornya, Selasa, 5 Maret 2019. 

Kasus pencemaran limbah minyak hitam kerap terjadi di perairan Bintan dan Batam, Kepulauan Riau. Mestinya, ada prosedur dalam mengelola limbah sisa bahan bakar kapal itu. 
 
Tindakan membuang langsung ke laut tak dibenarkan hukum. Pasalnya, tumpahan minyak langsung berdampak pada ekosistem biota laut dan kawasan pariwisata. 
 
"Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap yang buang limbah di daerah laut. Selama ini hanya tiga  kapal yang melaporkan limbahnya diproses di pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja," tegasnya. 
 
Dalam waktu dekat Luhut akan menunjuk satu kementerian yang bertanggungjawab menangani tindak pelanggaran limbah ini. Sehingga, tak akan ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam melakukan tindakan.
 
"Dari sekarang kita minta mereka standing operation procedure, jadi siapa berbuat apa, kewenangan tadi bisa Bareskrim, Angkatan Laut atau Bea Bukai yang proses KLHK," tuturnya. 
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya bakal  memberikan saksi tegas bagi pelaku yang kedapatan mencemari lingkungan. Hukum pidana bakal diberikan bersamaan dengan gugatan perdata agar pelaku membayar denda pemulihan lingkungan. 
 
"Yang pasti kami akan lakukan penegakan hukum pada pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran pembuangan minyak," pungkas Rasio. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan