medcom.id, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta publik peka dan peduli pada tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka. Kepedulian warga pada keselamatan dan tumbuh kembang anak dapat menghindarkan terulangnya kasus pembunuhan Angeline yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
“Warga sekitar, termasuk sekolah, seharusnya sadar dengan tanda-tanda penganiayaan yang diterima Angeline. Seharusnya mereka cepat melapor kepada pihak-pihak terkait,” sebut Yohana, Kamis (11/6/2015).
Berkaca dari kasus Angeline dan korban kekerasan anak lainya, Yohana meminta kementeriannya selalu menyosialisasikan soal kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kasus kekerasan pada anak.
Selain itu, dia juga mengingatkan, pelaku kekerasan fisik pada anak, terancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dan denda Rp5 miliar. Ini sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
Yohana juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut. Selain itu, dia mendesak mengungkap dugaan kasus penelantaraan terhadap Angeline.
Dihubungi terpisah, psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Mintarsih Latief meminta aparat melakukan tes kejiwaan kepada ibu dan kakak angkatnya. Pasalnya, dari keterangan tetangga, almarhum kerap menangis di malam hari, murung ketika di sekolah, bau kotoran ayam dan badan ada bekas luka cubitan.
Kata dia, ada kemungkinan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, atau rasa dendam tidak terbalas sehingga dilampiaskan kepada Angeline.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus kekerasan pada Angeline adalah sebagian contoh dari tingginya praktik kekerasan anak di negara ini.
Dia mencontohkan, dari Januari sampai Mei 2015, sudah 339 kasus kekerasan anak yang terpantau oleh Komnas PA. Mayoritas kasus kekerasan pada anak berupa kejahatan seksual, penjualan anak, penelantaran, perebutan anak, dan lain-lain.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta publik peka dan peduli pada tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka. Kepedulian warga pada keselamatan dan tumbuh kembang anak dapat menghindarkan terulangnya kasus pembunuhan Angeline yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
“Warga sekitar, termasuk sekolah, seharusnya sadar dengan tanda-tanda penganiayaan yang diterima Angeline. Seharusnya mereka cepat melapor kepada pihak-pihak terkait,” sebut Yohana, Kamis (11/6/2015).
Berkaca dari kasus Angeline dan korban kekerasan anak lainya, Yohana meminta kementeriannya selalu menyosialisasikan soal kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kasus kekerasan pada anak.
Selain itu, dia juga mengingatkan, pelaku kekerasan fisik pada anak, terancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dan denda Rp5 miliar. Ini sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
Yohana juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut. Selain itu, dia mendesak mengungkap dugaan kasus penelantaraan terhadap Angeline.
Dihubungi terpisah, psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Mintarsih Latief meminta aparat melakukan tes kejiwaan kepada ibu dan kakak angkatnya. Pasalnya, dari keterangan tetangga, almarhum kerap menangis di malam hari, murung ketika di sekolah, bau kotoran ayam dan badan ada bekas luka cubitan.
Kata dia, ada kemungkinan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, atau rasa dendam tidak terbalas sehingga dilampiaskan kepada Angeline.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus kekerasan pada Angeline adalah sebagian contoh dari tingginya praktik kekerasan anak di negara ini.
Dia mencontohkan, dari Januari sampai Mei 2015, sudah 339 kasus kekerasan anak yang terpantau oleh Komnas PA. Mayoritas kasus kekerasan pada anak berupa kejahatan seksual, penjualan anak, penelantaran, perebutan anak, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)