medcom.id, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong legalisasi aset perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Legalisasi aset ini dilakukan agar PTN bisa memaksimalkan lahannya untuk mengembangkan riset.
"Selama ini banyak aset PTN yang belum terlegalkan dalam arti belum tersertifikatkan. Sebagian ada yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan membuat aset PTN berkurang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2015).
Ferry mencontohkan aset Universitas Airlangga di Surabaya. Di belakang kampus itu terdapat lahan milik Unair yang relatif luas. Sayangnya, lahan itu bercampur dengan milik publik dan pihak swasta.
"Seperti kue lapis legit. Ada yang memanjang milik Unair, ada yang punya swasta. Jadi, bertumpuk," katanya.
Kementerian ATR berjanji akan mengonsolidasikannya dengan pihak Unair dan mulai melakukan sertifikasi atas lahan-lahan tersebut. Kementerian juga berusaha menukar lahan yang berlapis-lapis tadi dalam bentuk hamparan.
"Kalau masih terpotong-potong, bisa dipakai untuk apa," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kasus lain adalah legalisasi aset di Universitas Diponegoro. Undip mengaku punya lahan di wilayah Karimun Jawa yang menghadap ke laut lepas untuk penelitian kelautan. Sayangnya, pihak Undip kehilangan surat-suratnya. "Mereka tak tahu lagi di mana surat-suratnya," ujar Ferry.
Kasus-kasus seperti itu membuat PTN menjadi kurang efektif karen banyak aset yang digunakan untuk lahan percontohan hingga penelitian belum terlegalisasi. "Banyak yang mereka miliki tapi kemudian tak ada sertifikatnya," katanya.
Ferry mengatakan hampir semua aset PTN di Indonesia memiliki masalah dalam hal sertifikasi. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu.
"Masyarakat harus menjadi pertimbangan. Jangan karena dalam rangka legalisasi aset tiba-tiba ada sejumlah masyarakat yang terusir dari tanah mereka yang sudah ditinggali selama 20 tahun," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong legalisasi aset perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Legalisasi aset ini dilakukan agar PTN bisa memaksimalkan lahannya untuk mengembangkan riset.
"Selama ini banyak aset PTN yang belum terlegalkan dalam arti belum tersertifikatkan. Sebagian ada yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan membuat aset PTN berkurang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2015).
Ferry mencontohkan aset Universitas Airlangga di Surabaya. Di belakang kampus itu terdapat lahan milik Unair yang relatif luas. Sayangnya, lahan itu bercampur dengan milik publik dan pihak swasta.
"Seperti kue lapis legit. Ada yang memanjang milik Unair, ada yang punya swasta. Jadi, bertumpuk," katanya.
Kementerian ATR berjanji akan mengonsolidasikannya dengan pihak Unair dan mulai melakukan sertifikasi atas lahan-lahan tersebut. Kementerian juga berusaha menukar lahan yang berlapis-lapis tadi dalam bentuk hamparan.
"Kalau masih terpotong-potong, bisa dipakai untuk apa," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kasus lain adalah legalisasi aset di Universitas Diponegoro. Undip mengaku punya lahan di wilayah Karimun Jawa yang menghadap ke laut lepas untuk penelitian kelautan. Sayangnya, pihak Undip kehilangan surat-suratnya. "Mereka tak tahu lagi di mana surat-suratnya," ujar Ferry.
Kasus-kasus seperti itu membuat PTN menjadi kurang efektif karen banyak aset yang digunakan untuk lahan percontohan hingga penelitian belum terlegalisasi. "Banyak yang mereka miliki tapi kemudian tak ada sertifikatnya," katanya.
Ferry mengatakan hampir semua aset PTN di Indonesia memiliki masalah dalam hal sertifikasi. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu.
"Masyarakat harus menjadi pertimbangan. Jangan karena dalam rangka legalisasi aset tiba-tiba ada sejumlah masyarakat yang terusir dari tanah mereka yang sudah ditinggali selama 20 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)