medcom.id, Jakarta: Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), meluncurkan Indonesia Clean Mall Award 2015 dalam rangka memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual se-dunia.
Melalui program ini, masyarakat diminta aktif berpartisipasi untuk peduli dan memiliki sikap sama dalam mewujudkan penjualan dan pendistribusian produk-produk asli dan berlisensi. Hal ini sebagai upaya menciptakan produk-produk yang menghargai hak kekayaan intelektual.
Menurut Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti, mal dianggap sebagai pusat perbelanjaan yang diharapkan bisa terlibat dalam kegiatan ICMA 2015. Pasalnya, mal-mal dinilai mampu untuk mengkampanyekan "Peduli Asli" melalui media sosial dengan menjual produk secara aman dan berlisensi.
"Mal atau pusat perbelanjaan akan dinilai dari kreatifitas aktivasi kampanye 'Peduli Asli' melalui media sosial. Kegiatannya akan dilakukan selama dua minggu mulai 15-29 April. Dan saat peringatan Hari HaKI di seluruh dunia akan dibacakan siapa saja penerima awardnya," ujar Widyaretna saat memberikan sambutan di Aula Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Senada dengan Widyaretna, Dirjen HaKI Kemenkumham, Ahmad Ramli menilai, melalui program ini diharapkan budaya Indonesia yang cenderung permisif terhadap produk-produk palsu bisa dikembalikan kepada aturan perundangan tentang perlindungan terhadap produk-produk asli.
Menurutnya, sikap permisif yang longgar membuat peredaran dan pendistribusian produk palsu bisa merugikan konsumen sebagai pengguna.
"Semua sisi akan kita dekati sehingga pelanggaran (pemalsuan) terminimalisir. Saya mengatakan kalau ini dilakukan bisa memberi dampak baik. Bagi tenant-tenant maupun bagi pelanggan agar tidak tertipu dan rugi," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), meluncurkan Indonesia Clean Mall Award 2015 dalam rangka memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual se-dunia.
Melalui program ini, masyarakat diminta aktif berpartisipasi untuk peduli dan memiliki sikap sama dalam mewujudkan penjualan dan pendistribusian produk-produk asli dan berlisensi. Hal ini sebagai upaya menciptakan produk-produk yang menghargai hak kekayaan intelektual.
Menurut Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti, mal dianggap sebagai pusat perbelanjaan yang diharapkan bisa terlibat dalam kegiatan ICMA 2015. Pasalnya, mal-mal dinilai mampu untuk mengkampanyekan "Peduli Asli" melalui media sosial dengan menjual produk secara aman dan berlisensi.
"Mal atau pusat perbelanjaan akan dinilai dari kreatifitas aktivasi kampanye 'Peduli Asli' melalui media sosial. Kegiatannya akan dilakukan selama dua minggu mulai 15-29 April. Dan saat peringatan Hari HaKI di seluruh dunia akan dibacakan siapa saja penerima awardnya," ujar Widyaretna saat memberikan sambutan di Aula Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Senada dengan Widyaretna, Dirjen HaKI Kemenkumham, Ahmad Ramli menilai, melalui program ini diharapkan budaya Indonesia yang cenderung permisif terhadap produk-produk palsu bisa dikembalikan kepada aturan perundangan tentang perlindungan terhadap produk-produk asli.
Menurutnya, sikap permisif yang longgar membuat peredaran dan pendistribusian produk palsu bisa merugikan konsumen sebagai pengguna.
"Semua sisi akan kita dekati sehingga pelanggaran (pemalsuan) terminimalisir. Saya mengatakan kalau ini dilakukan bisa memberi dampak baik. Bagi tenant-tenant maupun bagi pelanggan agar tidak tertipu dan rugi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)