medcom.id, Jakarta: Nenek Asyani (63) hadir di acara Perempuan Indonesia Menggugat di Car Free Day hari ini. Asyani yang didampingi pengacaranya Supiyono, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya.
"Beliau mendapat musibah pidana karena Perhutani kehilangan kayu, padahal dia menggunakan kayu miliknya sendiri," kata Supiyono, di Stand Perempuan Indonesia Mengugat, di depan Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Saat terakhir ditanyakan majelis hakim, Asyani dalam bahasa Madura mengatakan, kayu itu adalah peninggalan almarhum suaminya.
"Pengadilan tetap tidak percaya. Beliau heran, demi <i>Allah</i> demi <i>Rasul</i> tapi tidak dipercaya oleh hakim," kata Asyani yang diterjemahkan oleh pengacaranya.
Disitu juga Asyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. "Terima kasih semua yang sudah bantu nenek," ujar Nenek Asyani.
Seperti diketahui, Asyani warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Situbono, Jawa Timur. Majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan percobaan 15 bulan.
medcom.id, Jakarta: Nenek Asyani (63) hadir di acara Perempuan Indonesia Menggugat di Car Free Day hari ini. Asyani yang didampingi pengacaranya Supiyono, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya.
"Beliau mendapat musibah pidana karena Perhutani kehilangan kayu, padahal dia menggunakan kayu miliknya sendiri," kata Supiyono, di Stand Perempuan Indonesia Mengugat, di depan Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Saat terakhir ditanyakan majelis hakim, Asyani dalam bahasa Madura mengatakan, kayu itu adalah peninggalan almarhum suaminya.
"Pengadilan tetap tidak percaya. Beliau heran, demi
Allah demi
Rasul tapi tidak dipercaya oleh hakim," kata Asyani yang diterjemahkan oleh pengacaranya.
Disitu juga Asyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. "Terima kasih semua yang sudah bantu nenek," ujar Nenek Asyani.
Seperti diketahui, Asyani warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Situbono, Jawa Timur. Majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan percobaan 15 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)