Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Pengeroyok Ketum KNPI Menyerahkan Diri

Media Indonesia.com • 25 Februari 2022 18:20
Jakarta: Salah satu tersangka pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, menyerahkan diri. Pelaku itu bernama Irfan, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"Satu orang DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Zulpan belum memerinci motif tersangka hingga melakukan pengeroyokan ke Haris. Pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya yang masih buron berinisial H.

"Terkait dengan motif dan sebagainya (diungkap) kala semua pelaku sudah kita tangkap dan juga tuntas diperiksa penyidik," jelas dia.
 
Baca: Rekaman CCTV Jadi Kunci Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI
 
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022, pukul 14.00 WIB. Total empat pelaku telah ditangkap yakni yakni MS, 44; JT, 43; SS, 61; dan Irfan.
 
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara SS yang memerintahkan dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan karena memerintahkan melakukan pengeroyokan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan