Lulus CPNS 2021? Siapkan 10 Dokumen Ini untuk Pemberkasan (Ilustrasi Medcom.id)
Lulus CPNS 2021? Siapkan 10 Dokumen Ini untuk Pemberkasan (Ilustrasi Medcom.id)

Lulus CPNS 2021? Siapkan 10 Dokumen Ini untuk Pemberkasan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 Desember 2021 10:41
Jakarta: Hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan pada Kamis, 24 Desember 2021. Bagi peserta yang lolos, tahapan berikutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan di laman sscasn.bkn.go.id, setelah masa sanggah selesai.
 
Dalam jadwal CPNS 2021 terbaru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara pada 17 Desember 2021, masa sanggah dimulai 25-27 Desember. Kemudian pengumuman pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022. Jadwal tersebut berdasarkan Surat Nomor 8256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
 
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, pengisian DRH dan pemberkasan berlangsung 14 hari kalender. Di mulai 7 sampai 21 Januari 2022.

Langkah-langkah pengisian DRH dan pemberkasan

1. Pengisian DRH

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Login dengan memasukan NIK dan password
  3. Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan.
  4. Pilih ya untuk melanjutkan tahap selanjutnya
  5. Isi DRH secara lengkap

2. Pemberkasan dokumen

Setelah mengisi secara lengkap DRH, tahap selanjutnya adalah pemberkasan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah di web SSCASN:
  1. Surat pernyataan 5 poin
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  3. DRH yang sudah diisi dan diunduh di web SSCASN
  4. DRH Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir
  5. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  7. Ijazah asli
  8. Transkrip nilai asli
  9. Surat lamaran
  10. Pas foto terbaru dengan background merah
Karena dokumen-dokumen tersebut akan diunggah, pastikan Anda sudah mengubahnya ke bentuk digital. Selain itu, sesuaikan juga ukuran dan format file sesuai yang tertera dalam petunjuk unggah dokumen. Untuk berkas file yang diunggah dalam format pdf sedangkan pas foto JPG/JPEG. Minimal ukuran file tiap berkas 100 kb.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan