Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bakal melonggarkan protokol kesehatan (prokes). Syaratnya, pandemi covid-19 konsisten terkendali dalam jangka waktu tertentu.
“Ketentuan mengenai pelonggaran prokes mungkin nanti kita lihat,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
Nadia mengatakan pemerintah ogah gegabah mengendurkan prokes. Namun, pemerintah tetap memantau dinamika covid-19 dan mencari titik keseimbangan antara sektor kesehatan dan nonkesehatan.
Nadia memberi gambaran ihwal pelonggaran prokes di waktu mendatang. Ketentuan menjaga jarak di tempat ibadah bisa saja dikurangi.
Baca: Penetapan Status Endemi Covid-19 Mengacu WHO
“Tapi tetap diimbangi misalnya dengan kewajiban semua jemaah membawa sajadah pribadi,” papar dia.
Nadia juga menyinggung skenario pelonggaran kewajiban memakai masker. Pelonggaran tidak akan dilakukan serentak namun berdasarkan situasi di masing-masing wilayah.
“Ini dilakukan dan disesuaikan dengan tren laju penularan sehingga tidak cepat-cepat melonggarkan prokes tanpa menilai kondisi yang ada,” ujar dia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bakal melonggarkan protokol kesehatan (prokes). Syaratnya,
pandemi covid-19 konsisten terkendali dalam jangka waktu tertentu.
“Ketentuan mengenai pelonggaran prokes mungkin nanti kita lihat,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
Nadia mengatakan pemerintah ogah gegabah mengendurkan prokes. Namun, pemerintah tetap memantau dinamika covid-19 dan mencari titik keseimbangan antara sektor kesehatan dan nonkesehatan.
Nadia memberi gambaran ihwal pelonggaran prokes di waktu mendatang. Ketentuan menjaga jarak di tempat ibadah bisa saja dikurangi.
Baca:
Penetapan Status Endemi Covid-19 Mengacu WHO
“Tapi tetap diimbangi misalnya dengan kewajiban semua jemaah membawa sajadah pribadi,” papar dia.
Nadia juga menyinggung skenario pelonggaran kewajiban memakai masker. Pelonggaran tidak akan dilakukan serentak namun berdasarkan situasi di masing-masing wilayah.
“Ini dilakukan dan disesuaikan dengan tren laju penularan sehingga tidak cepat-cepat melonggarkan prokes tanpa menilai kondisi yang ada,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)