Hak intelektual musik di ranah digital. Foto: Dok/Metro TV
Hak intelektual musik di ranah digital. Foto: Dok/Metro TV

Candra Darusman Ingin Regulasi Terkait Royalti Musik Dipertegas

MetroTV • 09 Maret 2022 17:53
Jakarta: Pada Hari Musik Nasional yang ditetapkan hari ini, 9 Maret 2022, Ketua Federasi Musik Indonesia (FESMI) Candra Darusman mengaku menginginkan keuntungan yang seimbang bagi para musisi Indonesia, konsumen, dan perusahaan platform musik digital. Hal ini dilakukan agar tujuan penetapan Hari Musik Nasional sembilan tahun lalu tercapai dengan sempurna.
 
Ketua FESMI dan musisi senior Indonesia tersebut juga mengatakan bahwa saat ini industri musik di Indonesia sedang berada di era transisi dari dunia fisik ke digital. Sehingga masih banyak yang belum dicapai, namun dirinya dan FESMI bersama pemerintah tetap mengusahakan agar tujuan Hari Musik Nasional ini tercapai dan menguntungkan musisi Indonesia.
 
“Sebenarnya, dampak terbesar dari era transisi ini adalah belum semua musisi beralih ke digital. Sementara para konsumen hampir semuanya mendengarkan musik melalui aplikasi streaming digital dan bebas memilih lagu yang mereka inginkan," ujar Ketua FESMI Candra Darusman dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 9 Maret 2022.
 
"Selain itu, nilai ekonomi untuk para musisi dari platform digital lebih sedikit dibandingkan compact disk atau vinyl. Sehingga, yang menjadi tantangan ialah bagaimana agar para musisi bisa menikmati profit yang sepadan dengan peningkatan konsumsi di era digital,” imbuhnya.

Dalam menghadapi tantangan di era transisi, Candra mengaku bahwa hingga saat ini pembagian dari royalti di berbagai platform streaming musik digital masih belum jelas. Sehingga, perlu adanya regulasi yang mengatur agar pembagian lebih berimbang.
 
Menurut Candra, pembagian royalti dari platform streaming digital yang masih cukup kecil bagi seniman dan musisi karena belum ada regulasi tertulisnya.
 
"Misalnya kita berlangganan Spotify, Apple Music, pemasukan dari toko virtual itu harus benar-benar transparan dan harus disepakati pembagian royaltinya. Berapa untuk penyanyi, pencipta lagu, dan prosedurnya. Namun peraturan ini belum ada, jadi ini yang regulasi yang saya maksud agar pembagian royalti ini lebih baik lagi,” ujar Candra.
 
Meskipun pada 30 Maret lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu, dan Musik dan berdampak positif, Candra mengatakan yang belum sempurna adalah penegakan hukumnya. Candra menjelaskan, masih banyak badan usaha yang merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti, namun tidak ada tindakan hukum yang jelas.
 
“Penyebab pembayaran royalti tidak maksimal adalah kesadaran hukum dan respect terhadap musik dan pencipta lagu oleh para pelaku usaha. Kita juga tahu selama pandemi ada keringanan dalam pembayaran royalti, namun seiring dengan kebangkitan ekonomi sekarang, seharusnya tidak menjadi halangan agar para pengusaha membayar royalti,” ujar Candra Darusman. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan