Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan MotoGP Indonesia di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya terkait dengan jumlah maksimal penonton.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi covid-19. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 4 Februari 2022 dan berlaku hingga Senin, 21 Maret 2022.
"Mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100 ribu orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10 persen dari jumlah penonton," bunyi Inmendagri tersebut dikutip, Sabtu, 5 Februari 2022.
Selain itu, penonton wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis kedua saat pembelian tiket. Penonton dari luar Pulau Lombok membawa hasil PCR swab test negative satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Baca: Pemprov Sediakan Rusunawa untuk Penonton MotoGP, Segini Tarifnya
Syarat dosis vaksin dua serta PCR swab test negative juga dikenakan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam even internasional itu. Mulai dari pembalap, kru, dan official.
Pemerintah daerah setempat juga diminta menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster bagi warga sekitar wajib ditingkatkan dan menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni.
"Menyiapkan fasilitas kesehatan, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi rumah sakit rujukan pertama, fasilitas isolasi terpusat, dan fasilitas untuk PCR swab tes ," bunyi Inmendagri.
Selain itu, lokasi, kapasitas tempat, dan jumlah orang pada saat pelaksanaan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, pameran produk, festival kuliner, pertunjukan musik dalam skala kecil, dan pameran komunitas sebagai acara pendamping.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan
MotoGP Indonesia di Pertamina
Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya terkait dengan jumlah maksimal penonton.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi covid-19. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 4 Februari 2022 dan berlaku hingga Senin, 21 Maret 2022.
"Mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100 ribu orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10 persen dari jumlah penonton," bunyi Inmendagri tersebut dikutip, Sabtu, 5 Februari 2022.
Selain itu, penonton wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis kedua saat pembelian tiket. Penonton dari luar Pulau Lombok membawa hasil PCR swab
test negative satu hari sebelum kedatangan (H-1).
Baca: Pemprov Sediakan Rusunawa untuk Penonton MotoGP, Segini Tarifnya
Syarat dosis vaksin dua serta PCR swab
test negative juga dikenakan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam even internasional itu. Mulai dari pembalap, kru, dan
official.
Pemerintah daerah setempat juga diminta menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau
booster bagi warga sekitar wajib ditingkatkan dan menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni.
"Menyiapkan fasilitas kesehatan, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi rumah sakit rujukan pertama, fasilitas isolasi terpusat, dan fasilitas untuk PCR swab tes ," bunyi Inmendagri.
Selain itu, lokasi, kapasitas tempat, dan jumlah orang pada saat pelaksanaan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, pameran produk, festival kuliner, pertunjukan musik dalam skala kecil, dan pameran komunitas sebagai acara pendamping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)