Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan mencatat adanya peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan hingga 2 kali lipat pada tahun 2021 dibanding dengan tahun sebelumnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, pihaknya telah melakukan rekap data pada tahun 2021 dan akan dilansir pada 8 Maret 2022 sebagai catatan tahunan Komnas Perempuan.
Data Komnas Perempuan membeberkan, sepanjang 2016 sampai 2020 sekurangnya setiap 3 jam ada dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dari korban kekerasan seksual ini hampir setiap harinya Komnas Perempuan mendapati lima kasus pemerkosaan.
"Dari lima kasus perkosaan setiap hariya atau sekitar 9000 lebih kasus dalam 5 tahun terakhir, hanya sekitar 30 persen yang dapat diproses secara hukum," Kata Andy Dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurutnya, hambatan yang membuat proses hukum tidak dapat dilakukan ini yang perlu disikapi dalam RUU TPKS, terutama untuk memastikan pemulihan korban, pencegahan yang lebih optimal, dan juga pengawasan pada sistem layanan maupun sistem hukumnya. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta:
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan mencatat adanya peningkatan laporan
kekerasan terhadap perempuan hingga 2 kali lipat pada tahun 2021 dibanding dengan tahun sebelumnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, pihaknya telah melakukan rekap data pada tahun 2021 dan akan dilansir pada 8 Maret 2022 sebagai catatan tahunan Komnas Perempuan.
Data Komnas Perempuan membeberkan, sepanjang 2016 sampai 2020 sekurangnya setiap 3 jam ada dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dari korban kekerasan seksual ini hampir setiap harinya Komnas Perempuan mendapati lima kasus pemerkosaan.
"Dari lima kasus perkosaan setiap hariya atau sekitar 9000 lebih kasus dalam 5 tahun terakhir, hanya sekitar 30 persen yang dapat diproses secara hukum," Kata Andy Dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurutnya, hambatan yang membuat proses hukum tidak dapat dilakukan ini yang perlu disikapi dalam RUU TPKS, terutama untuk memastikan pemulihan korban, pencegahan yang lebih optimal, dan juga pengawasan pada sistem layanan maupun sistem hukumnya. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)