Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) umum dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan karantina mandiri di hotel usai melakukan perjalanan internasional. Fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet, Jakarta Pusat, hanya untuk WNI dengan kategori khusus.
"Kalau WNI shopping ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan sebagainya tidak dilarang tapi harus karantina di hotel termasuk bagi WNA," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Selasa, 23 Desember 2021.
Alexander mengatakan Wisma Atlet hanya ditujukan bagi tiga kelompok. Yakni, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang telah menyelesaikan studi dari luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Masa karantina 10 hari dan ada wacana kalau terjadi perburukan bisa jadi 14 hari sesuai masa inkubasi," kata dia.
Baca: Satgas: 3 Kelompok Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dapat Fasilitas Karantina Gratis
Menurut Alexander, penambahan masa karantina menjadi 10 hari untuk mencegah penularan covid-19. Khususnya, varian Omicron yang semakin meluas di seluruh dunia.
"Pemerintah mencegah supaya Omicron tidak masuk ke komunitas atau masyarakat," kata dia.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) umum dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan
karantina mandiri di hotel usai melakukan perjalanan internasional. Fasilitas
karantina gratis di Wisma Atlet, Jakarta Pusat, hanya untuk WNI dengan kategori khusus.
"Kalau WNI
shopping ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan sebagainya tidak dilarang tapi harus karantina di hotel termasuk bagi WNA," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Selasa, 23 Desember 2021.
Alexander mengatakan Wisma Atlet hanya ditujukan bagi tiga kelompok. Yakni, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang telah menyelesaikan studi dari luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Masa karantina 10 hari dan ada wacana kalau terjadi perburukan bisa jadi 14 hari sesuai masa inkubasi," kata dia.
Baca:
Satgas: 3 Kelompok Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dapat Fasilitas Karantina Gratis
Menurut Alexander, penambahan masa karantina menjadi 10 hari untuk mencegah penularan covid-19. Khususnya, varian Omicron yang semakin meluas di seluruh dunia.
"Pemerintah mencegah supaya Omicron tidak masuk ke komunitas atau masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)