medcom.id, Jakarta: Kebiasaan orang tua mengunggah foto anak di media sosial dinilai bisa berdampak fatal. Orang tua diminta segera menghentikan kebiasaan itu agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak tidak bisa disederhanakan dengan mengunggah foto anak di media sosial," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, Rabu 24 Mei 2017.
Reni mengatakan tren kejahatan seksual terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan terhadap anak pada 2015 mencapai 58 persen dari 1.726 kasus. Pada 2014 hanya 52 persen dari 3.339 kasus kejahatan kepada anak.
"Angka tersebut tentu menjadi peringatan keras kepada kita semua tentang tren peningkatan kejahatan seksual yang mengancam anak-anak Indonesia," ujar dia.
Reni menegaskan, setidaknya langkah tak mengunggah foto anak ke media sosial menjadi langkah preventif. Karena, ujar Reni, para pelaku kejahatan seksual mencari mangsa melalui saluran media sosial.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri menyebut anak-anak dan remaja yang gemar berselancar di media sosial berpotensi menjadi target kejahatan seksual di dunia maya.
Hal ini mengingat Indonesia menduduki peringkat ketiga pengguna media sosial aktif di seluruh dunia dan kebanyakan penggunanya adalah anak-anak hingga remaja.
"Kita tahu setiap pengguna tidak hanya memiliki satu akun. Bisa 2 bahkan 3, dan pantas jika kita menarik kesimpulan anak-anak dan remaja sebagai pecandu media sosial memang target potensial masuk dalam kejahatan seksual," kata Reza, dalam Primetime News, Selasa 14 Maret 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPogaWK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kebiasaan orang tua mengunggah foto anak di media sosial dinilai bisa berdampak fatal. Orang tua diminta segera menghentikan kebiasaan itu agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak tidak bisa disederhanakan dengan mengunggah foto anak di media sosial," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, Rabu 24 Mei 2017.
Reni mengatakan tren kejahatan seksual terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan terhadap anak pada 2015 mencapai 58 persen dari 1.726 kasus. Pada 2014 hanya 52 persen dari 3.339 kasus kejahatan kepada anak.
"Angka tersebut tentu menjadi peringatan keras kepada kita semua tentang tren peningkatan kejahatan seksual yang mengancam anak-anak Indonesia," ujar dia.
Reni menegaskan, setidaknya langkah tak mengunggah foto anak ke media sosial menjadi langkah preventif. Karena, ujar Reni, para pelaku kejahatan seksual mencari mangsa melalui saluran media sosial.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri menyebut anak-anak dan remaja yang gemar berselancar di media sosial berpotensi menjadi target kejahatan seksual di dunia maya.
Hal ini mengingat Indonesia menduduki peringkat ketiga pengguna media sosial aktif di seluruh dunia dan kebanyakan penggunanya adalah anak-anak hingga remaja.
"Kita tahu setiap pengguna tidak hanya memiliki satu akun. Bisa 2 bahkan 3, dan pantas jika kita menarik kesimpulan anak-anak dan remaja sebagai pecandu media sosial memang target potensial masuk dalam kejahatan seksual," kata Reza, dalam
Primetime News, Selasa 14 Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)