Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan penyelundup beserta barang bukti ratusan handphone jenis BlackBerry di Tangerang, Banten, Kamis 2 Desember 2010. Antara Foto/Lucky R
Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan penyelundup beserta barang bukti ratusan handphone jenis BlackBerry di Tangerang, Banten, Kamis 2 Desember 2010. Antara Foto/Lucky R

Polisi Sita 10 Ribu Unit Handphone Diduga Ilegal

Deny Irwanto • 09 Juni 2016 11:07
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 10 ribu unit handphone diduga ilegal nyaris beredar di Jakarta. Polisi menemukan handphone tersebut dalam perjalanan pengiriman ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.
 
Handphone sebanyak itu diangkut menggunakan dua mobil boks. Saat melintas di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa malam 7 Juni, kedua mobil itu dihentikan polisi.
 
Sopir yang merupakan karyawan perusahaan ekspedisi hanya bisa menunjukkan surat tugas. "Hanya surat perintah membawa barang orderan ekspedisi dari Bandara (Halim Perdanakusuma) ke satu tempat yang tidak bisa kami sebutkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/6/2016).

Awi menjelaskan, negara mengalami kerugian Rp15 miliar bila 10 ribu unit telepon genggam beredar di pasaran.
 
Kedua mobil bernomor polisi B 9798 IL dan B 9064 BZ berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, lalu masuk tol dalam kota dan ke luar di gerbang Tol Slipi Jaya menuju Roxy. "Ada tiga orang yang kami amankan, yaitu dua sopir dan satu orang kernet," jelas Awi.
 
Awi menjelaskan saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bawaan diperiksa Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memastikan status barang-barang tersebut.
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernopol polisi B 9064 BZ terdiri dari 5 ribu unit handphone merek Xiaomi Mi 4i 16GB, iPhone 5, Xiaomi redmi 2 pro, dan iPhone 6S. Mobil boks bernomor polisi B 9798 IL juga berisi 5 ribu unit handphone dengan merek iPhone 5S batangan dan Xiaomi Mi3.
 
"Terkait kepemilikan tentu kami dalami. Kami (akan) panggil pemiliknya termasuk dokumennya. Jadi, kami belum bisa menentukan pidana atau bukan sambil menunggu data-data kelengkapan," ujar Awi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan