medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) mengeluarkan surat edaran melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain Pokemon Go di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Berbagai sanksi bagi pelanggar disiapkan, yang terkeras dipecat.
"Sanksinya macam-macam, kalau dia tidak patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan, apalagi untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, dia bisa diberhentikan," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Sanksi pemecatan bisa diberikan kepada ASN yang kedapatan bermain di titik vital. Yuddy mencontohkan, jika seorang ASN bermain di ruang arsip yang bersifat rahasia.
Selain itu, ada banyak tempat vital lain yang seharusnya dirahasiakan, seperti kantor TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN). Keberadaan lokasi perkantoran itu seharusnya tak diketahui pihak lain.
Yuddy mengatakan, pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan kamera pengamanan yang ada di kantor. Seperti di kantornya, Yuddy juga melakukan pengawasan terhadap komputer yang digunakan pegawai untuk bekerja.
"Dan setiap deputi kepala biro diminta mengawasi. Selama ini kinerja pegawai cukup baik, cuma perlu ada direction jelas agar mereka fokus pada kerjaannya," kata Yuddy.
Permainan game Pokemon Go cukup digandrungi masyarakat Indonesia terutama mereka yang tumbuh pada tahun 90-an. Pro dan kontra terhadap permainan ini bermunculan dan menyebabkan pejabat negara angkat bicara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mengamati permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic ini. Segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) mengeluarkan surat edaran melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain Pokemon Go di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Berbagai sanksi bagi pelanggar disiapkan, yang terkeras dipecat.
"Sanksinya macam-macam, kalau dia tidak patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan, apalagi untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, dia bisa diberhentikan," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Sanksi pemecatan bisa diberikan kepada ASN yang kedapatan bermain di titik vital. Yuddy mencontohkan, jika seorang ASN bermain di ruang arsip yang bersifat rahasia.
Selain itu, ada banyak tempat vital lain yang seharusnya dirahasiakan, seperti kantor TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN). Keberadaan lokasi perkantoran itu seharusnya tak diketahui pihak lain.
Yuddy mengatakan, pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan kamera pengamanan yang ada di kantor. Seperti di kantornya, Yuddy juga melakukan pengawasan terhadap komputer yang digunakan pegawai untuk bekerja.
"Dan setiap deputi kepala biro diminta mengawasi. Selama ini kinerja pegawai cukup baik, cuma perlu ada direction jelas agar mereka fokus pada kerjaannya," kata Yuddy.
Permainan game Pokemon Go cukup digandrungi masyarakat Indonesia terutama mereka yang tumbuh pada tahun 90-an. Pro dan kontra terhadap permainan ini bermunculan dan menyebabkan pejabat negara angkat bicara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tengah mengamati permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic ini. Segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)