medcom.id, Jakarta: Upaya penyelundupan 150.800 benih lobster berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Benih lobster rencananya dikirim ke Singapura melalui kargo internasional Bandara Ngurah Rai.
"Modus yang digunakan pengirim kali ini adalah dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan selar segar," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
PT SN, selaku pengirim paket, sebelumnya mengajukan permohonan ekspor pada Rabu (25/5/2016). Dalam laporannya, perusahaan tersebut akan mengirim 64 boks berisi ikan selar segar ke Singapura.
Saat pemeriksaan ulang yang dilakukan Badan Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Direktorat Bea dan cukai, ditemukan 54 boks ternyata berisi benih lobster. Masing-masing boks berisi sembilan kantong benih lobster. Total ada 479 kantong.
"Setiap kantong berisi 315 ekor benih lobster. Jika dirupiahkan, sekitar Rp4 miliar," jelas Susi.
Benih lobster yang hendak diselundupkan -- ANT/Umarul Faruq
Atas kasus tersebut, PT SN diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yang dilaporkan. Selain itu, juga melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2009.
Kementerian KKP telah mengatur tentang ekspor lobster yang tertuang dalam Permen KP Nomor 01 Tahun 2015. Disebutkan, bahwa kepiting, lobster, dan rajungan dalam kondisi bertelur dan memiliki berat kurang dari 200 gram, dilarang untuk diekspor.
"Selanjutnya, petugas karantina ikan menahan pelaku dan akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Susi.
medcom.id, Jakarta: Upaya penyelundupan 150.800 benih lobster berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Benih lobster rencananya dikirim ke Singapura melalui kargo internasional Bandara Ngurah Rai.
"Modus yang digunakan pengirim kali ini adalah dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan selar segar," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
PT SN, selaku pengirim paket, sebelumnya mengajukan permohonan ekspor pada Rabu (25/5/2016). Dalam laporannya, perusahaan tersebut akan mengirim 64 boks berisi ikan selar segar ke Singapura.
Saat pemeriksaan ulang yang dilakukan Badan Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Direktorat Bea dan cukai, ditemukan 54 boks ternyata berisi benih lobster. Masing-masing boks berisi sembilan kantong benih lobster. Total ada 479 kantong.
"Setiap kantong berisi 315 ekor benih lobster. Jika dirupiahkan, sekitar Rp4 miliar," jelas Susi.
Benih lobster yang hendak diselundupkan -- ANT/Umarul Faruq
Atas kasus tersebut, PT SN diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yang dilaporkan. Selain itu, juga melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2009.
Kementerian KKP telah mengatur tentang ekspor lobster yang tertuang dalam Permen KP Nomor 01 Tahun 2015. Disebutkan, bahwa kepiting, lobster, dan rajungan dalam kondisi bertelur dan memiliki berat kurang dari 200 gram, dilarang untuk diekspor.
"Selanjutnya, petugas karantina ikan menahan pelaku dan akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)