Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK.

Cara Mengurus SKCK Hilang 2025, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Juli 2025 11:04
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa  dibuat di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. 
 
SKCK ini mempunyai masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana jika SKCK hilang? Apabila hilang kamu bisa mengurus kembali pembuatan SKCK, berikut cara, syarat dan biayanya.

Persyaratan Mengurus SKCK 


Apabila kehilangan SKCK solusinya adalah membuat baru di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. Sebelum mengurus SKCK ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  5. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan 

Tata Cara Mengurus SKCK Hilang


Berikut ini cara mengurus SKCK yang hilang secara online:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  3. Isi nomor telepon yang Kamu pakai
  4. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  5. Selanjutnya lengkapi nama dan password
  6. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  7. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
  8. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
  9. Lalu pilih SKCK
  10. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  11. Isi formulir dengan lengkap
  12. Lalu lakukan foto KTP
  13. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  14. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  15. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  16. Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  17. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Baca juga: Mau Bikin SKCK? Cek Dulu Syarat dan Biayanya

Selain online, kamu juga bisa membuat SKCK baru apabila hilang di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes. Berikut ini cara mengurus di Polsek:
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari 
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 
  5. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 
  6. BPJS Kesehatan

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan