Ia juga menegaskan mulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, para pengecer otomatis menjadi sub penyalur resmi agar bisa menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).
Meski begitu, Bahlil menegaskan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya, ia tidak ingin elpiji 3 kg justru dibeli oleh pengoplos.
"Kalau enggak pakai KTP, mau pakai apa? Kalian mau elpiji 3 kilo ini dipakai, dioplos, baru dikasih ke industri, nanti subsidi kita ini bagaimana itu maksudnya, tapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur, terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah," kata Bahlil, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga: Gas Elpiji 3 kg Langka, Siapa Saja yang Berhak Membeli? |
Lebih lanjut, Bahlil enggan memperpanjang pembahasan soal larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Ia mengakui persoalan ini murni menjadi kesalahan Kementerian ESDM.
"Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah," ungkapnya.
Aturan membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP juga senada dengan kebijakan Pertamina terkait pengetatan penyaluran gas elpiji 3 kg. Hal ini bertujuan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id