Jakarta: Kasus tragis meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) membawa gelombang perubahan besar di dunia pendidikan kedokteran.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui program studi anestesi adalah salah satu yang paling berat, dengan tanggung jawab yang meluas di banyak unit kerja, mulai dari ruang operasi, IGD, ICU, hingga bangsal anak dan psikiatri.
"Anestesi adalah salah satu yang terberat, terutama jam kerja. Saat pendidikan maupun lulus kira-kira pekerjaannya berat," kata Wisnu dalam konferensi pers di Kampus Undip, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca juga: Dekan FK Undip Benarkan Dokter Prathita Pernah Melakukan Perundungan ke Junior
Wisnu menjelaskan beban kerja yang berat tanpa regulasi jam kerja yang jelas, menyebabkan mahasiswa spesialis sangat rentan mengalami kelelahan. Oleh karena itu, Wisnu mengapresiasi adanya surat edaran terkait jam kerja dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebelumnya tidak ada patokan jam kerja, tapi sudah ada edaran Kemenkes untuk mengatur 80 jam (jam kerja). Kalau didefinisikan masuk 6 hari, 10 jam per hari, 2 kali jaga per minggu," terang Wisnu.
Sebelumnya, mahasiswi PPDS Undip di RS Dr Kariadi berinisial R (30) ditemukan meninggal akibat bunuh diri. Penyebab yang terkuak ke publik, berkaitan dengan dugaan perundungan.
Undip membantah perundungan menjadi penyebab kematian tragis tersebut. Namun Undip membuka diri untuk investigasi lebih lanjut.
Jakarta: Kasus tragis meninggalnya mahasiswi
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) membawa gelombang perubahan besar di dunia pendidikan kedokteran.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui program studi anestesi adalah salah satu yang paling berat, dengan tanggung jawab yang meluas di banyak unit kerja, mulai dari ruang operasi, IGD, ICU, hingga bangsal anak dan psikiatri.
"Anestesi adalah salah satu yang terberat, terutama jam kerja. Saat pendidikan maupun lulus kira-kira pekerjaannya berat," kata Wisnu dalam konferensi pers di Kampus Undip, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca juga:
Dekan FK Undip Benarkan Dokter Prathita Pernah Melakukan Perundungan ke Junior
Wisnu menjelaskan beban kerja yang berat tanpa regulasi jam kerja yang jelas, menyebabkan mahasiswa spesialis sangat rentan mengalami kelelahan. Oleh karena itu, Wisnu mengapresiasi adanya surat edaran terkait jam kerja dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebelumnya tidak ada patokan jam kerja, tapi sudah ada edaran Kemenkes untuk mengatur 80 jam (jam kerja). Kalau didefinisikan masuk 6 hari, 10 jam per hari, 2 kali jaga per minggu," terang Wisnu.
Sebelumnya, mahasiswi
PPDS Undip di RS Dr Kariadi berinisial R (30) ditemukan meninggal akibat bunuh diri. Penyebab yang terkuak ke publik, berkaitan dengan dugaan perundungan.
Undip membantah perundungan menjadi penyebab kematian tragis tersebut. Namun Undip membuka diri untuk investigasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)