Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penderita stroke di Tangerang. Foto: dok. Polresta Tangerang
Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penderita stroke di Tangerang. Foto: dok. Polresta Tangerang

Pria 60 Tahun di Tangerang Perkosa Wanita Stroke, Berdalih Pengobatan

Fatha Annisa • 16 Januari 2024 13:04
Jakarta: Seorang perempuan pengidap stroke di Tangerang menjadi korban pemerkosaan pria berinisial KS (60). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih pengobatan untuk menyembuhkan penyakit korban. 
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya menjelaskan, korban yang berusia 45 tahun itu mengenal pelaku melalui TikTok. Saat itu, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit stroke. 
 
“Korban menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal KS lewat aplikasi TikTok," kata Arief.
 
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berobat di sumur keramat yang berada di belakang rumahnya, di Kecamatan Rajeg, Tangerang. Korban yang percaya dengan KS, lantas menemuinya di kediaman sang pelaku.
 
Baca juga: Remaja di Makassar Diperkosa 3 Pemuda hingga Hamil

 
Nasib malang menimpa korban. Alih-alih pengobatan, yang didapat korban dari pelaku justru tindak kekerasan seksual. Korban yang menginap dengan pelaku selama 5 hari terus dilecehkan. 
 
“(korban) mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” ungkap Arief. 
 
Kasus ini baru terungkap setelah suami korban merasa curiga karena istrinya tidak bisa dihubungi. Ketika mengetahui apa yang terjadi pada korban, sang suami langsung melaporkan kelakuan bejat KS kepada Polresta Tangerang. 
 
Baca juga: Bejat! Pria di Jakarta Selatan Cabuli Anak Tirinya 20 Kali sejak 2022
 

Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku KS merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dia ditangkap pihak berwajib pada Rabu, 27 Desember 2023, dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. 
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan adanya barang bukti, benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka KS lalu diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Arief.
 
KS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan