Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para jemaah haji untuk mematuhi peraturan selama di Tanah Suci. Termasuk ketika berada di kawasan Masjid Nabawi.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri dijelaskan bahwa Masjid Nabawi memberlakukan batas-batas tertentu di kawasan masjid. Jika melanggar bisa mendapatkan peringatan hingga denda.
“Larangan ini perlu untuk diketahui oleh siapa saja yang berkunjung, apalagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji tahun 2024 ini. Jika ketahuan melanggar, bisa mendapatkan peringatan, denda, bahkan ditahan oleh askar (pihak keamanan lokal). Hal ini tentu bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah,” tulis @kemenag_ri.
Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan jemaah haji saat berada di Masjid Nabawi:
1. Membentangkan Spanduk
Ketika berada di Masjid Nabawi jemaah tidak boleh membentangkan spanduk, termasuk membentangkan banner yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Ini juga berlaku membentangkan bendera negara.
2. Merokok
Kawasan Masjid Nabawi adalah kawasan bebas asap rokok. Para jemaah haji dilarang
merokok di kompleks masjid dan apabila ketahuan merokok di area tersebut, maka akan diberi teguran dan dikenakan denda.
Untuk besaran dendanya sekitar 200 SAR (Saudi Riyal) atau sekitar Rp 857 ribu dan dapat diproses secara hukum.
3. Membuang Sampah Sembarangan
Di kompleks Masjid Nabawi tersedia banyak kotak sampah di berbagai dan juga petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya.
4. Mengambil Video
Jemaah haji yang sedang berada di Masjid Nabawi diperbolehkan Merekam video atau audio secara singkat untuk dokumentasi pribadi diperbolehkan. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis tidak diperbolehkan.
Petugas keamanan selalu melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Jika ketahuan melanggar aturan, kamera dan alat pendukung akan disita dan bahkan hasil rekaman video dapat dihapus secara permanen.
5. Berkerumun di Satu Tempat
Hal yang tidak boleh dilakukan selanjutnya adalah berkerumun pada suatu tempat. Sebab berpotensi menghambat alur pergerakan jemaah lain.
Selain itu, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan sehingga petugas yang berjaga sekitar Masjid Nabawi akan meminta jemaah haji untuk terus berjalan.
6. Mengambil Barang yang Tercecer
Penting untuk diingat jangan asal ambil barang tercecer saat di kawan Masjid Nabawi. Hal ini karena bisa dianggap sebagai pencurian dari kamera CCTV meski hanya berniat mengamankan barang tersebut.
Baiknya ketika menemukan barang yang tercecer di Masjid Nabawi dapat menyampaikannya ke petugas yang keamanan terdekat.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para
jemaah haji untuk mematuhi peraturan selama di Tanah Suci. Termasuk ketika berada di kawasan Masjid Nabawi.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri dijelaskan bahwa Masjid Nabawi memberlakukan batas-batas tertentu di kawasan masjid. Jika melanggar bisa mendapatkan peringatan hingga denda.
“Larangan ini perlu untuk diketahui oleh siapa saja yang berkunjung, apalagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji tahun 2024 ini. Jika ketahuan melanggar, bisa mendapatkan peringatan, denda, bahkan ditahan oleh askar (pihak keamanan lokal). Hal ini tentu bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah,” tulis @kemenag_ri.
Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan jemaah haji saat berada di Masjid Nabawi:
1. Membentangkan Spanduk
Ketika berada di Masjid Nabawi jemaah tidak boleh membentangkan spanduk, termasuk membentangkan banner yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Ini juga berlaku membentangkan bendera negara.
2. Merokok
Kawasan Masjid Nabawi adalah kawasan bebas asap rokok. Para jemaah haji dilarang
merokok di kompleks masjid dan apabila ketahuan merokok di area tersebut, maka akan diberi teguran dan dikenakan denda.
Untuk besaran dendanya sekitar 200 SAR (Saudi Riyal) atau sekitar Rp 857 ribu dan dapat diproses secara hukum.
3. Membuang Sampah Sembarangan
Di kompleks Masjid Nabawi tersedia banyak kotak sampah di berbagai dan juga petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya.
4. Mengambil Video
Jemaah haji yang sedang berada di Masjid Nabawi diperbolehkan Merekam video atau audio secara singkat untuk dokumentasi pribadi diperbolehkan. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis tidak diperbolehkan.
Petugas keamanan selalu melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Jika ketahuan melanggar aturan, kamera dan alat pendukung akan disita dan bahkan hasil rekaman video dapat dihapus secara permanen.
5. Berkerumun di Satu Tempat
Hal yang tidak boleh dilakukan selanjutnya adalah berkerumun pada suatu tempat. Sebab berpotensi menghambat alur pergerakan jemaah lain.
Selain itu, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan sehingga petugas yang berjaga sekitar Masjid Nabawi akan meminta jemaah haji untuk terus berjalan.
6. Mengambil Barang yang Tercecer
Penting untuk diingat jangan asal ambil barang tercecer saat di kawan Masjid Nabawi. Hal ini karena bisa dianggap sebagai pencurian dari kamera CCTV meski hanya berniat mengamankan barang tersebut.
Baiknya ketika menemukan barang yang tercecer di Masjid Nabawi dapat menyampaikannya ke petugas yang keamanan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)