Jakarta: Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dian Permana menggelapkan uang tiket yang berakibat konser menjadi ricuh.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap Dian Permana. Pelaku ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Berikut ini lima fakta penangkapan Dian Permana ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang gelapkan tiket konser hingga berujung ricuh.
1. Gelapkan Uang Tiket Konser
Dian Permana Angga menggelapkan uang tiket konser yang dipergunakan untuk membayar artis. Akibatnya, konser gagal digelar dan berujung rusuh.
“Uang yang dipakai atau digelapkan itu tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
"Karena perbuatannya, terjadi kericuhan karena tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," sambungnya.
2. Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi
Arief menyebut uang tiket konser yang ditilap dipakai untuk keperluan pribadi. Namun, ia enggan menjelaskan perihal jumlah uang yang digunakan tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Iya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran," katanya.
3. Sempat Kabur
Dian Permana diketahui sempat kabur sebelum acara dimulai. Ia kabur dan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
4. Ditangkap Polisi
Dian Permana ditangkap di wilayah Lebak, Banten. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya sebelum konser dimulai.
5. Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan konser musik yang berujung ricuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.
Jakarta: Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dian Permana menggelapkan uang tiket yang berakibat konser menjadi ricuh.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap Dian Permana. Pelaku ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Berikut ini lima fakta penangkapan Dian Permana ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang gelapkan tiket konser hingga berujung ricuh.
1. Gelapkan Uang Tiket Konser
Dian Permana Angga menggelapkan uang tiket konser yang dipergunakan untuk membayar artis. Akibatnya, konser gagal digelar dan berujung rusuh.
“Uang yang dipakai atau digelapkan itu tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
"Karena perbuatannya, terjadi kericuhan karena tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," sambungnya.
2. Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi
Arief menyebut uang tiket konser yang ditilap dipakai untuk keperluan pribadi. Namun, ia enggan menjelaskan perihal jumlah uang yang digunakan tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Iya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran," katanya.
3. Sempat Kabur
Dian Permana diketahui sempat kabur sebelum acara dimulai. Ia kabur dan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
4. Ditangkap Polisi
Dian Permana ditangkap di wilayah Lebak, Banten. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya sebelum konser dimulai.
5. Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan konser musik yang berujung ricuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)