Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

Adri Prima • 20 Juni 2024 15:17
Jakarta: Polri menegaskan pihaknya akan menindak tegas para anggota Polri yang ikut terlibat judi online.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan sanksi yang diberikan bisa berbentuk sanksi kode etik hingga pidana.
 
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujar Trunoyodo. 
 
Baca juga: Selain Satgas, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain Memberantas Judi Online
 

Mencoreng institusi Polri


Menurutnya, sudah tidak ada ruang bagi anggota Polri untuk terlibat judi online. Pasalnya, jika ada oknum yang masih terlibat maka itu berarti sudah mencoreng institusi Polri. 

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Harian Penegak Hukum Pemberantasan Judi Online. Dengan wakil Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dibidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat, 14 Juni 2024. Satgas ini bekerja dari 14 Juni-31 Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan