Polsuspas mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar karena berperan penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Selain itu, Institusi ini juga berperan memastikan keselamatan warga binaan, dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu Polsuspas?
Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) atau yang dulu disebut Sipir/Sipir Rutan/Sipir Lapas adalah aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bukan bagian dari Polri.Polsuspas bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti RUTAN, LAPAS, dan RUPBASAN.
Polsuspas juga berperan sebagai mitra Polri dalam menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Tugas, dan Gajinya |
Tugas dan Tanggung Jawab Polsuspas
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Kemenkumham, Polsuspas memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, antara lain:- Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar lapas
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan
- Menegakkan peraturan perundang-undangan di lingkungan lapas
- Melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana yang terjadi di lapas
- Membantu melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan perawatan warga binaan
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas.
Gaji dan Tunjangan
Sebagai ASN, Polsuspas memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji pokok bervariasi tergantung pada pangkat dan masa kerja, sementara tunjangan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.Baca juga: Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CPNS 2024 Khusus Penempatan di IKN |
Pangkat dan Gaji Polsuspas
Pangkat Polsuspas dibagi menjadi empat pangkat. Berikut pangkat beserta gaji dari polsuspas:1. Pangkat Polsuspas Golongan I (Juru)
IA adalah juru muda dengan gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800IB adalah juru muda tingkat 1 dengan gaji Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC adalah juru dengan gaji Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID adalah juru tingkat 1 dengan gaji RP1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Pangkat Polsuspas Golongan II (Pengatur)
IIA adalah pengatur muda memiliki gaji Rp2.022.200 - Rp3.373.600IIB adalah pengatur muda tingkat 1 memiliki gaji Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC adalah pengatur memiliki gaji Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID adalah pengatur tingkat 1 memiliki gaji Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
3. Pangkat Polsuspas Golongan III (Penata)
IIIA adalah penata muda memiliki gaji Rp2.579.400 - Rp4.236.400IIIB adalah penata muda tingkat 1 memiliki gaji Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC adalah penata memiliki gaji Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID adalah penata tingkat 1 memiliki gaji Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Pangkat Polsuspas Golongan IV (Pembina)
IVA adalah pembina memiliki gaji Rp3.044.300 - Rp5.000.000IV B adalah pembina tingkat 1 memiliki gaji Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC adalah pembina utama muda memiliki gaji Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD adalah pembina utama madya memiliki gaji Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE adalah pembina utama memiliki gaji Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id