Andi Alifian Mallarangeng  - Ant - Wahyu Putro
Andi Alifian Mallarangeng - Ant - Wahyu Putro

Andi Mallarangeng: Isi Dakwaan tak Adil

Torie Natalova • 10 Maret 2014 18:51
medcom.id, Jakarta: Andi Alifian Mallarangeng mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara yang menjeratnya itu tak adil. Dakwaan itu, katanya, dibuat-buat untuk memberatkannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan yang tidak adil bagi saya. Dakwaan-dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya dan saya merasa tidak adil," kata Andi Mallarangeng usai menjalani sidang terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu yakin dirinya tak bersalah. Ia menegaskan dirinya tak terlibat dalam korupsi megaproyek Hambalang. Lantaran itu, ia akan membacakan surat keberatan (eksepsi) untuk mencari keadilan.

"Saya yakin saya tidak melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, ataupun memperkaya korporasi sebagaimana dakwaan penuntut umum," tuturnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat khususnya terkait permintaan fee 18 persen untuk Andi melalui Choel Mallarangeng terkait proyek Hambalang.
 
"Dikatakan yang diterima Andi adalah melalui Choel. Melalui Choel ada fee 18 persen tapi tidak dijelaskan itu dimana, kapan, siapa yang menyaksikan. Itu salah satu ketidakcermatan penuntut," ujarnya.
 
Dalam dakwaan disebutkan, Choel melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar di restoran Jepang Hotel Grand Hyatt. Dalam pertemuan itu, Choel menyampaikan Andi sudah satu tahun menjabat Menpora namun tidak pernah mendapatkan apapun.
 
"Untuk itu dalam kesempatan lain Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus terdakwa memintakan untuk terdakwa bagian fee 18 persen proyek Hambalang kepada Wafid. Atas permintaan itu, Wafid mengatakan akan meminta dari PT Adhi Karya," kata jaksa Irene Putri saat membaca dakwaan di persidangan.
 
Selanjutnya, Wafid meminta Deddy menemui pihak PT Adhi Karya lalu Deddy dan Lisa Lukitawati Isa dan Muhamad Arifin melakukan pertemuan dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor. Mereka meminta Teuku Bagus agar PT Adhi Karya sebagao calon pemenang dalam lelang jasa konstruksi proyek pembangunan Hambalang, memberi terlebih dulu komitmen fee 18 persen.
 
Untuk memenuhi permintaan Muhammad Fakhruddin memberikan fee kepada terdakwa melalui Choel, Wafid yang belum mendapatkan fee dari PT Adhi Karya menggunakan terlebih dulu uang dari Mindo Rosalina Manulang (Permain Grup)sebesar USD550 dengan memerintahkan Deddy dan Fakhrudin mengantarkan uang tersebut ke Choel di rumahnya bulan September 2010,
 
"Karena Permai Grup sebelumnya menghendaki proyek Hambalang tersebut namun atas Anas diminta mundur," tambah jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan