medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak 196 permohonan gugatan hasil pemilu legislatif. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva pada sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2014). "Menghentikan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan, baik antarpartai politik maupun perseorangan internal partai politik," jelas Hamdan.
Penetapan penghentian tersebut terdiri dari 192 permohonan untuk caleg yang berasal dari partai politik adn 4 lainnya permohonan dari caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasan penghentian perkara tersebut karena beberapa permohonan tidak memenuhi syarat menurut peraturan dan ada pula yag ditarik kembali oleh pemohon itu sendiri.
Tidak hanya itu, ada parpol yang menarik diri untuk menjadi pihak terkait dalam persidangan. Seperti partai NasDem untuk dapil Papua. Hal itu dikatakan oleh ketua tim advokasi partai NasDem Taufik Basari ketika ditemui setelah sidang putusan sela. "Awalnya kita mengajukan sebagai pihak terkait di dapil Papua, tapi setelah cek ulang di dapil Papua kita mengajuikan juga sebagai pemohon," kata Taufik.
Ada juga pihak dari pemohon yang tidak dapat diterima gugatanannya karena permasalahan administrasi dan keterlambatan pendaftaran ke MK yang hanya diberi batas waktu 3x24 jam setelah penetapan oleh KPU. Seperti yang dialami Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Utomo Karim. "Pencoretan oleh MK ini karena kurang lengkap administrasi dan ada yang tidak mendapat rekomendasi dari ketum dan sekjen. Ada pula yang memang terlambat, seharusnya 3x24 jam pertama sudah selesai, tapi kemudian ada yang menyusul itulah yang dicoret oleh MK," kata Utomo.
Menurutnya, MK lebih baik mengurangi permohonan yang memang kurang persyaratan administrasi dan tidak mendapat rekomendasi dari ketua umum dan sekjen. "Dengan pencoretan seperti ini kami memahami beban MK bisa berkunrag. Tapi sebenaranya masalah bagi kami, ya kami memahami MK agar perkara tidak terlalu banyak. Banyaknya permohonnan karena ada caleg yang memaksakan untuk mendaftarr setelah 3x24 jam pertama," ungkap Utomo.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak 196 permohonan gugatan hasil pemilu legislatif. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva pada sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2014). "Menghentikan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan, baik antarpartai politik maupun perseorangan internal partai politik," jelas Hamdan.
Penetapan penghentian tersebut terdiri dari 192 permohonan untuk caleg yang berasal dari partai politik adn 4 lainnya permohonan dari caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasan penghentian perkara tersebut karena beberapa permohonan tidak memenuhi syarat menurut peraturan dan ada pula yag ditarik kembali oleh pemohon itu sendiri.
Tidak hanya itu, ada parpol yang menarik diri untuk menjadi pihak terkait dalam persidangan. Seperti partai NasDem untuk dapil Papua. Hal itu dikatakan oleh ketua tim advokasi partai NasDem Taufik Basari ketika ditemui setelah sidang putusan sela. "Awalnya kita mengajukan sebagai pihak terkait di dapil Papua, tapi setelah cek ulang di dapil Papua kita mengajuikan juga sebagai pemohon," kata Taufik.
Ada juga pihak dari pemohon yang tidak dapat diterima gugatanannya karena permasalahan administrasi dan keterlambatan pendaftaran ke MK yang hanya diberi batas waktu 3x24 jam setelah penetapan oleh KPU. Seperti yang dialami Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Utomo Karim. "Pencoretan oleh MK ini karena kurang lengkap administrasi dan ada yang tidak mendapat rekomendasi dari ketum dan sekjen. Ada pula yang memang terlambat, seharusnya 3x24 jam pertama sudah selesai, tapi kemudian ada yang menyusul itulah yang dicoret oleh MK," kata Utomo.
Menurutnya, MK lebih baik mengurangi permohonan yang memang kurang persyaratan administrasi dan tidak mendapat rekomendasi dari ketua umum dan sekjen. "Dengan pencoretan seperti ini kami memahami beban MK bisa berkunrag. Tapi sebenaranya masalah bagi kami, ya kami memahami MK agar perkara tidak terlalu banyak. Banyaknya permohonnan karena ada caleg yang memaksakan untuk mendaftarr setelah 3x24 jam pertama," ungkap Utomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)