Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu
Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu

Simak, Ini Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 November 2022 16:39
Jakarta: Dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon pelamar menggunakan meterai elektronik atau E-Meterai untuk dokumen pendaftaran seleksi. Lalu bagaimana cara membeli materai elektronik untuk PPPK 2022? Simak penjelasannya berikut ini.
 
Dikutip dari Indonesia Baik, penggunaan meterai elektronik ini untuk menghindari  pemakaian meterai palsu. Dalam pengguna E-Metarai ini terdapat bebera aturan, seperti:
  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Cara membeli meterai elektronik

E-Meterai ini bisa dibeli secara online melalui 5 distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS). Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Lalu pilih “Beli E-Meterai”
  3. Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
  4. Setelah login, pilih menu “Pembelian”
  5. Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
  6. Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa  menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
  7. Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
  8. Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
 
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar Akun SSCASN 2022 di Sscasn.bkn.go.id?
 

Cara penggunaan E-meterai

Dikutip dari laman FAQ SSCASN, penggunaan e-meterai dapat dilakukan bersamaan dengan tanda tangan basah. Cara menggunakan tanda tangan basah dan e-meterai adalah sebagai berikut:
  • Membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik.
  • Kemudian dokumen yang sudah ditandatangani tersebut di-scan kedalam bentuk PDF lalu bubuhkan e-meterai

Daftar distributor resmi E-Meterai

Berikut daftar distributor resmi pembelian dan pembubuhan E-Meterai:
  •  PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  •  PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  •  PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  •  PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  •  Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan