Nelayan tradisional membenahi alat tangkap pukat darat selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5/2017). Foto: Antara/Ampelsa
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap pukat darat selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5/2017). Foto: Antara/Ampelsa

Menteri Susi Dinilai Serampangan Larang Cantrang

Damar Iradat • 13 Mei 2017 15:18
medcom.id, Jakarta: Pengamat Kemaritiman dari The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengkritik sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal keluarnya kebijakan pelarangan cantrang. Susi dinilai tidak banyak berpikir sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
 
"Bu Susi maju duluan. Orang terkapar, itu nomor dua. Dia seperti ada keinginan pribadi," kata Siswanto dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
 
Hal tersebut, kata dia, akhirnya berimbas terhadap gelombang protes di kalangan nelayan. Pelarangan juga membuat berang pengusaha ikan. Namun, para pengusaha dinilai lebih bisa menerima kebijakan tersebut. "Pengusaha bisa mengikuti, tapi nelayan rata-rata terganggu," tegas dia.

Siswanto mengatakan pelarangan cantrang diprotes karena tak dibarengi dengan alternatif alat penggantinya. Selain itu, nelayan menganggap cantrang masih tergolong ramah lingkungan.
 
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik kebijakan Susi yang seolah-olah terlalu fokus terhadap cantrang. "Cantrang jadi masalah, itu sebagian saja. Masih banyak urusan lain yang tak terurus. Misal, upah nelayan," kata Siswanto.
 
Baca: Polemik Cantrang, Menteri Susi: Kita Harus Move On
 
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Susi kerap menyatakan larangan penangkapan ikan dengan cantrang sebagai upaya menjaga ketersediaan ikan di laut Indonesia.
 
"Pemerintah itu kan tugasnya menjamin ketersediaan ikan. Ikan harus tetap ada dan banyak. Jika ikan sudah ada maka akan bisa ditangkap banyak," kata Susi.
 
Menteri Susi Dinilai Serampangan Larang Cantrang
Susi Pudjiastuti. Foto: Antara/Teresia May
 
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menuai pro dan kontra.
 
Peraturan itu melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah dua tahun kebijakan berjalan, KKP belum optimal membagikan alat pengganti cantrang.
 
Presiden Joko Widodo kemudian memberi kelonggaran pengunaan cantrang hingga akhir 2017, terutama bagi nelayan di Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan