medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari masih terus digodok. Perpres direncanakan terbit pada September mendatang.
"Perpresnya Insyaallah September," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Sunardi di sela-sela Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2017.
Didik mengatakan, saat ini isi Perpres masih terus digodok bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretaris Negara. Namun, terkait isi Perpres tersebut, Didik enggan membeberkannya lebih detail.
Ia menambahkan, penggodokan masih terus dilakukan. Rencananya, pada Senin, 21 Agustus, kementerian terkait bakal kembali membahas soal ini di Kemenkumham.
"Biasanya digodok beberapa hari, jadi enggak lama lagi," tutur dia.
Sementara itu, terkait waktu sekolah dalam seminggu, Didik menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan sekolah. "Yang 5 hari silakan, 6 hari silakan. Jadi, dua-duanya boleh," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal segera menerbitkan Perpres tentang penguatan pendidikan karakter. Perpres ini untuk menggantikan Permendikbud tentang full day school yang menjadi polemik.
Jokowi menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Sehingga, kata dia, sekolah yang sudah melaksanakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikan sekolah lima hari. Namun, apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan, asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," kata Jokowi.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari masih terus digodok. Perpres direncanakan terbit pada September mendatang.
"Perpresnya Insyaallah September," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Sunardi di sela-sela Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2017.
Didik mengatakan, saat ini isi Perpres masih terus digodok bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretaris Negara. Namun, terkait isi Perpres tersebut, Didik enggan membeberkannya lebih detail.
Ia menambahkan, penggodokan masih terus dilakukan. Rencananya, pada Senin, 21 Agustus, kementerian terkait bakal kembali membahas soal ini di Kemenkumham.
"Biasanya digodok beberapa hari, jadi enggak lama lagi," tutur dia.
Sementara itu, terkait waktu sekolah dalam seminggu, Didik menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan sekolah. "Yang 5 hari silakan, 6 hari silakan. Jadi, dua-duanya boleh," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal segera menerbitkan Perpres tentang penguatan pendidikan karakter. Perpres ini untuk menggantikan Permendikbud tentang full day school yang menjadi polemik.
Jokowi menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Sehingga, kata dia, sekolah yang sudah melaksanakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikan sekolah lima hari. Namun, apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan, asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)