Ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Ilustrasi. (Metrotvnews.com)

Kasus Pencabulan Siswa TK di Bogor Menunggu Penyelesaian

24 Agustus 2017 17:47
medcom.id, Jakarta: Kasus pencabulan yang menimpa QZ, siswi TK di Bogor, Jawa Barat, mendadak ramai diperbincangkan warganet. Video seorang ibu yang diduga orang tua QZ mengungkapkan keluh kesahnya lantaran kasus pencabulan yang Ia laporkan ke Polresta Bogor sejak 12 Mei 2017, seakan jalan di tempat.
 
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan sudah turun ke lokasi kejadian untuk menyelidiki kasus yang menimpa anak berusia 4,5 tahun itu. Hasilnya, Retno mengaku sudah mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPAI.
 
"Ketika kami bertemu korban dan ibunya, korban tampak sehat, ceria, tetapi ibu korban menyatakan anak ini sering mengigau, tidur tidak nyenyak dan sering berteriak," kata Retno dalam Newsline, Kamis 24 Agustus 2017.

Retno mengatakan pendampingan kepada anak dengan melibatkan psikolog dan pihak terkait sudah dilakukan. Bahkan psikolog yang mendampingi korban mengakui bahwa ada perasaan tidak nyaman yang datang dari alam bawah sadar korban atas kejadian yang menimpa dirinya.
 
Kendati KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga psikolog sudah memberikan bantuan dan pendampingan, kenyataannya proses hukum yang sedang dijalani oleh korban tak mengalami banyak perkembangan.
 
Bahkan, ada anggapan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban sejak 12 Mei 2017 lambat lantaran kepolisian menyebut belum ada bukti cukup dan keterangan saksi yang berkesesuaian untuk menjerat pelaku. 
 
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Ghandini menduga mandeknya pengusutan sebuah kasus lantaran ada keengganan atau kemauan penyidik untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
 
Dia mengungkap kasus cyber crime yang paling banyak dilaporkan ke Subdit Cyber Crime Polri adalah kasus penghinaan sementara yang paling rendah adalah pelaporan terkait chat pornografi terhadap anak. Anehnya, meskipun rendah, pengungkapan dan penyelesaian kasus chat pornografi terhadap anak ini justru tidak ada hasil.
 
Dari empat kasus yang dilaporkan pada 2016 tidak ada yang diselesaikan. Hal serupa pun terjadi di tahun sebelumnya, hanya satu dari 29 kasus yang terkait pornografi anak yang diselesaikan oleh penyidik.
 
"Dengan kondisi ini kemungkinan ada keengganan dan kemauan penyidik untuk mengusut kasus ini tidak ada. Padahal situasinya anak ini khusus tidak bisa disamakan dengan dewasa," katanya.
 
Untuk diketahui, QZ bermula atas laporan MF yang merupakan orang tua korban pada 12 Mei 2017 tentang dugaan pencabulan. Tiga bulan berlalu, kepolisian berdalih belim ada keterangan saksi, ahli, petunjuk atau barang bukti lain yang sesuai satu dengan lainnya. Hal inilah yang mendasari kepolisian belum menetapkan tersangka. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan